
Pantau - Mahkamah Agung (MA) RI bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meningkatkan integritas hakim di seluruh Indonesia melalui program pendidikan antikorupsi.
Pelatihan Antikorupsi untuk Pimpinan Pengadilan
Kepala Badan Strategi Kebijakan, Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) MA RI Syamsul Arief mengatakan kerja sama ini fokus pada peningkatan kompetensi aparatur peradilan, khususnya hakim dan pimpinan pengadilan.
"Perjanjian kerja sama ini terkait peningkatan kompetensi bagi aparatur pengadilan wabilkhusus bagi hakim dan pimpinan pengadilan, dalam hal peningkatan kompetensi mereka terhadap antikorupsi dan upaya pemberantasan korupsi di pekerjaannya masing-masing," ujarnya.
Ia menjelaskan tahap awal program akan berupa pelatihan selama satu pekan yang diikuti 200 pimpinan pengadilan negeri pada 18 Mei 2026 di Pusdiklat MA, Gadog, Ciawi, Bogor.
Materi pelatihan mencakup kepemimpinan, pengawasan, akuntabilitas, hingga aspek teknis yudisial yang relevan dengan penanganan perkara.
Selain itu, KPK akan memberikan materi khusus selama dua hingga tiga hari terkait antikorupsi, transparansi, dan integritas untuk mencegah praktik transaksional di lingkungan peradilan.
KPK Tekankan Pendidikan sebagai Upaya Pencegahan
Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI Wawan Wardiana menyatakan kerja sama ini merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi di lingkungan peradilan.
"Lewat pendidikan inilah upaya yang dilakukan KPK bagaimana menyadarkan, mendorong supaya nilai antikorupsi dan nilai-nilai integritas itu bisa diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari setiap saat pada saat melaksanakan tugas," ungkapnya.
Ia menambahkan materi pelatihan tidak hanya berupa teori, tetapi juga studi kasus, diskusi, serta penyusunan rencana aksi yang relevan dengan tugas hakim.
Beberapa topik yang dibahas antara lain gratifikasi, konflik kepentingan, hingga dilema integritas dalam pengambilan keputusan di pengadilan.
Program ini diharapkan mampu memperkuat integritas hakim sekaligus mendukung upaya pemberantasan korupsi melalui pendekatan pendidikan yang berkelanjutan.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf








