
Pantau - Komisi III DPR RI meminta Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mewaspadai peredaran vape yang diduga mengandung zat berbahaya etomidate karena berpotensi menjadi modus baru peredaran narkotika.
DPR Dorong Penindakan Tegas Vape Mengandung Narkoba
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyampaikan peringatan tersebut saat kunjungan kerja reses di Kejaksaan Tinggi NTB, Mataram, Rabu (22/4/2026).
Ia secara langsung menanyakan potensi peredaran vape narkoba kepada Kapolda NTB Irjen Pol Edy Murbowo.
“Kalau ada vape dengan zat etomidate itu, tangkap dan penjarakan. Bahaya itu,” tegas Sahroni.
Menanggapi hal itu, Kapolda NTB menyebut pihaknya telah melakukan langkah antisipatif dengan menggelar tes narkoba terhadap puluhan penjual vape.
“Pada tahun kemarin kami sudah melakukan tes narkoba kepada 40 penjual vape, dan kami belum menemukan zat tersebut,” ujar Edy.
Modus Baru Narkotika dan Ancaman Kesehatan
Sahroni menilai peredaran narkotika melalui vape sulit terdeteksi karena bentuknya menyerupai rokok elektrik biasa sehingga berpotensi lolos pengawasan.
Ia juga menyoroti kekhawatiran nasional terkait dampak kesehatan penggunaan vape dalam jangka panjang.
“Kalau vape tidak distop, maka 20 tahun mendatang ratusan juta orang di Indonesia berpotensi terkena penyakit paru-paru,” ujarnya.
Komisi III DPR RI mendorong pembahasan lintas lembaga bersama Kementerian Kesehatan dan Badan Narkotika Nasional untuk merespons ancaman tersebut.
Selain itu, DPR juga menyoroti maraknya produksi vape ilegal di sejumlah daerah dan meminta aparat terus memperkuat penindakan.
Komisi III menegaskan akan terus mengawasi penegakan hukum guna mencegah peredaran narkotika melalui berbagai modus baru, termasuk penggunaan vape.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf








