HOME  ⁄  Nasional

Pengesahan UU PPRT Akhiri Penantian Panjang dan Perkuat Perlindungan Pekerja Domestik

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Pengesahan UU PPRT Akhiri Penantian Panjang dan Perkuat Perlindungan Pekerja Domestik
Foto: (Sumber : Sejumlah aktivis membawa poster saat berunjuk rasa di Surabaya, Jawa Timur, Senin (9/3/2026). Aksi damai untuk memperingati Hari Perempuan Internasional (International Women's Day) itu menyerukan sejumlah aspirasi salah satunya menuntut pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/wsj..)

Pantau - Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) pada 21 April 2026 menjadi tonggak penting dalam memberikan kepastian hukum bagi jutaan pekerja domestik di Indonesia.

Perjalanan Panjang Legislasi UU PPRT

UU PPRT disahkan setelah melalui proses panjang lebih dari dua dekade sejak pertama kali diusulkan pada 2004 dan berulang kali masuk dalam Program Legislasi Nasional namun gagal disahkan.

Pengesahan ini menandai kehadiran negara dalam relasi kerja domestik yang selama ini berada di wilayah abu-abu hukum.

Jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia diperkirakan mencapai lebih dari 5 juta orang yang selama ini menjalankan pekerjaan vital namun minim perlindungan hukum.

Proses legislasi ini melibatkan peran aktif masyarakat sipil seperti Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) dan Komnas Perempuan yang secara konsisten melakukan advokasi melalui kajian, kampanye, hingga aksi demonstrasi.

Momentum pengesahan terjadi saat RUU PPRT masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025 dan mendapat dukungan lintas fraksi di DPR bersama pemerintah.

Perlindungan Hukum dan Relasi Kerja Lebih Setara

UU PPRT menghadirkan payung hukum yang mengatur hubungan antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja secara lebih jelas dan mengikat.

Regulasi ini dinilai sebagai langkah untuk mengakhiri ketimpangan relasi kerja domestik yang selama ini cenderung tidak terlindungi.

Pengesahan undang-undang ini juga mencerminkan adanya kemauan politik yang kuat antara DPR dan pemerintah dalam merespons aspirasi publik.

Dengan adanya aturan ini, pekerja rumah tangga diharapkan memperoleh perlindungan hak, kepastian kerja, serta pengakuan atas kontribusi mereka dalam kehidupan sosial dan ekonomi.

UU PPRT menjadi simbol perubahan bahwa ruang domestik bukan lagi wilayah tanpa regulasi, melainkan bagian dari sistem ketenagakerjaan nasional yang diakui negara.

Penulis :
Ahmad Yusuf