HOME  ⁄  Politik

PAN Dukung Pembatasan Uang Tunai dalam Pemilu untuk Tekan Politik Uang

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

PAN Dukung Pembatasan Uang Tunai dalam Pemilu untuk Tekan Politik Uang
Foto: (Sumber: Wakil Ketua Umum DPP PAN, Viva Yoga Mauladi, usai menyerahkan form B1-KWK pada bakal calon kepala daerah di wilayah Jawa Timur, di Surabaya, Rabu (21/8/2024). (ANTARA/Faizal Falakki).)

Pantau - Partai Amanat Nasional (PAN) mendukung gagasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membatasi penggunaan uang tunai dalam tahapan pemilu guna meningkatkan transparansi dan menekan praktik politik uang.

Gagasan tersebut dinilai dapat memurnikan suara rakyat serta mendorong modernisasi sistem kampanye politik di Indonesia.

Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi menyatakan, "Rakyat akan memilih berdasarkan pada nilai strategi dan kapasitas calon, bukan hanya isi tas," ungkapnya.

Menurutnya, pembatasan uang tunai diharapkan membuat suara rakyat lebih menentukan dibanding kekuatan modal dalam kontestasi politik.

Dorong Reformasi Sistem Politik

Kebijakan ini dinilai dapat menciptakan keadilan politik, kesetaraan kompetisi, serta pemilu yang lebih berintegritas.

Namun, gagasan tersebut perlu dikaji secara komprehensif tidak hanya dari sisi praktik politik uang, tetapi juga aspek sosial budaya, desain hukum politik, dan struktur kekuasaan.

Diperlukan rumusan yang detail, rasional, dan aplikatif melalui revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada.

Saat ini, sistem politik Indonesia masih dinilai berbasis biaya tinggi dengan penggunaan uang tunai yang sulit dilacak.

Beberapa negara seperti India, Brasil, dan Korea Selatan telah lebih dulu menerapkan pembatasan uang tunai dalam pemilu.

Tantangan dan Pengawasan

Viva Yoga Mauladi menegaskan, "Gagasan ini akan efektivitas menekan politik uang secara total," ujarnya.

Meski demikian, pembatasan uang tunai tidak serta merta menghilangkan praktik politik uang karena berpotensi beralih ke metode lain seperti transaksi digital.

Kebijakan ini dinilai lebih efektif diterapkan pada transaksi formal kampanye di wilayah perkotaan yang memiliki akses perbankan tinggi.

Saat ini, aturan pembatasan transaksi tunai belum diatur secara spesifik dalam Undang-Undang Pemilu maupun Pilkada.

Regulasi yang ada masih terbatas pada batas sumbangan dan laporan dana kampanye.

Ke depan, diperlukan aturan tambahan terkait batas transaksi tunai serta kewajiban penggunaan transaksi non-tunai melalui perbankan, dompet elektronik, dan QRIS.

Mekanisme pengawasan juga dinilai perlu melibatkan lembaga seperti PPATK guna meningkatkan efektivitas pengawasan.

Pembatasan uang tunai dinilai dapat menjadi instrumen kontrol dalam reformasi biaya politik jika diiringi penegakan hukum yang adil serta perubahan budaya politik.

Penulis :
Gerry Eka