HOME  ⁄  Nasional

Sidang Perdana Kasus Suap Impor Bea Cukai Digelar 6 Mei 2026, Tiga Terdakwa Siap Hadapi Dakwaan

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Sidang Perdana Kasus Suap Impor Bea Cukai Digelar 6 Mei 2026, Tiga Terdakwa Siap Hadapi Dakwaan
Foto: Ilustrasi - Meja persidangan di pengadilan (sumber: ANTARA/Dhimas B.P)

Pantau - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada Rabu, 6 Mei 2026, dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap tiga terdakwa dari pihak swasta.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Andi Saputra menyampaikan bahwa sidang digelar setelah perkara diregister dengan Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2026/PN.JKT.PST.

"Ketua PN Jakpus telah menunjuk majelis hakim untuk mengadilinya, yaitu Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori sebagai ketua majelis hakim beserta Edward Agus dan Nofalinda Arianti masing-masing sebagai hakim anggota," ungkapnya.

Tiga terdakwa yang akan menjalani persidangan adalah pemilik Blueray Cargo John Field, Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan, serta Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri.

Kronologi Penangkapan dan Penetapan Tersangka

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi pada 4 Februari 2026 di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak termasuk Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal.

Sehari kemudian, pada 5 Februari 2026, KPK menetapkan enam dari 17 orang yang diamankan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan.

Enam tersangka tersebut meliputi Rizal yang menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024–Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan.

Dari pihak swasta, KPK menetapkan John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Pengembangan Kasus dan Penyitaan Uang Miliaran Rupiah

KPK kembali mengembangkan kasus ini dengan menetapkan tersangka baru pada 26 Februari 2026, yakni Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo.

Pada 27 Februari 2026, KPK mengungkapkan tengah mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan cukai setelah melakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp5,19 miliar.

Uang tersebut ditemukan dalam lima koper di sebuah rumah di Ciputat, Tangerang Selatan, yang diduga berkaitan dengan perkara suap dan gratifikasi tersebut.

Status hukum para terdakwa akan ditentukan melalui proses persidangan yang dimulai dengan pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Penulis :
Arian Mesa