HOME  ⁄  Nasional

DPR Dorong Penguatan LPSK hingga Daerah Demi Keadilan Restoratif

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

DPR Dorong Penguatan LPSK hingga Daerah Demi Keadilan Restoratif
Foto: Anggota Komisi III DPR RI, Bob Hasan, saat Kunjungan Kerja Reses di Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Rabu 22/04/2026 (sumber: DPR RI)

Pantau - Komisi III DPR RI mendorong penguatan keadilan restoratif melalui revisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban dengan fokus pada perluasan peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hingga ke daerah.

Fokus Penguatan Keadilan Restoratif

Anggota Komisi III DPR RI, Bob Hasan, menekankan pentingnya supremasi hukum yang berkeadilan bagi masyarakat.

Hal tersebut disampaikan usai kunjungan kerja reses bersama Polda NTT dan Kejati NTT di Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Ia menyebut penyempurnaan payung hukum harus difokuskan pada penguatan lembaga yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Menurutnya, LPSK merupakan instrumen penting yang mewakili kepentingan saksi dan korban dalam proses hukum.

"Artinya apa? Di situ ada korban, di situ ada saksi. Kehadiran LPSK secara utuh sangat menentukan bagaimana keadilan restoratif (restorative justice) bisa benar-benar terbangun di tengah masyarakat," ungkapnya.

Perluasan Struktur hingga Daerah

Bob Hasan menilai masih terdapat pekerjaan rumah besar dalam struktur hukum atau legal structure di Indonesia.

Ia menyoroti jangkauan kelembagaan yang dinilai belum maksimal hingga ke daerah.

Menurutnya, LPSK tidak boleh lagi bersifat terpusat dan harus hadir hingga tingkat kabupaten.

"LPSK sebagai lembaga tidak boleh lagi seperti yang kemarin-kemarin. Harus ada di setiap kabupaten," ujarnya.

Ia juga membandingkan dengan peran Badan Narkotika Nasional dalam penanganan narkotika.

"Sama halnya dengan BNN. BNNP itu harusnya ada di setiap kabupaten. Bahkan, setiap kecamatan semestinya memiliki rumah rehabilitasi. Ini yang namanya membangun legal structure yang kuat," katanya.

Upaya Hadirkan Negara untuk Masyarakat

Perluasan struktur kelembagaan ini dinilai sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan layanan hukum kepada masyarakat.

Bob Hasan menegaskan pembenahan struktur tersebut bertujuan untuk memastikan pemerataan keadilan.

"Jadi LPSK juga demikian. Pembenahan struktur ini tujuannya jelas, yaitu untuk melayani dan menjadi representasi kepentingan masyarakat agar supremasi hukum yang berkeadilan dapat ditegakkan secara merata," tutupnya.

Penulis :
Arian Mesa