HOME  ⁄  Nasional

DPR Desak Debt Collector Pelaku Penipuan Layanan Darurat Dipidanakan

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

DPR Desak Debt Collector Pelaku Penipuan Layanan Darurat Dipidanakan
Foto: Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah (sumber: DPR RI)

Pantau - Praktik penagihan utang oleh debt collector kembali menjadi sorotan setelah terungkap modus penipuan layanan darurat seperti ambulans dan pemadam kebakaran untuk mendatangi rumah debitur di sejumlah daerah.

Kronologi dan Modus Penipuan

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta agar pelaku debt collector yang melakukan pelanggaran tersebut dipidanakan karena dinilai membahayakan masyarakat.

Kasus ini terjadi di beberapa wilayah, termasuk Sleman dan Semarang.

Debt collector diduga berpura-pura meminta bantuan darurat dengan menghubungi ambulans dan pemadam kebakaran, lalu mengarahkan petugas menuju alamat rumah debitur.

Tujuan dari modus ini diduga untuk menciptakan keributan saat proses penagihan utang berlangsung.

"Debt collector tersebut harus dipidanakan karena telah membahayakan nyawa banyak orang," ujar Abdullah.

Penggunaan layanan ambulans secara fiktif dinilai sangat berbahaya karena berpotensi menghambat penanganan pasien yang benar-benar membutuhkan pertolongan.

Hal serupa juga berlaku pada layanan pemadam kebakaran yang memiliki peran vital dalam menangani kebakaran dan menyelamatkan jiwa.

"Artinya, debt collector tersebut telah bermain-main dengan keselamatan dan nyawa masyarakat dengan menipu ambulans dan damkar untuk menagih utang. Kasus ini tidak boleh dibiarkan dan terus berulang," katanya.

Desakan Penegakan Hukum

Legislator yang akrab disapa Abduh ini mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut, termasuk mengungkap identitas pelaku hingga pihak yang mempekerjakan debt collector tersebut.

Selain sanksi pidana, ia juga menilai pihak ambulans dan pemadam kebakaran dapat menuntut ganti rugi kepada pihak yang bertanggung jawab.

Abdullah menambahkan, praktik pelanggaran oleh debt collector masih sering terjadi, mulai dari intimidasi, kekerasan, hingga penarikan paksa kendaraan di jalan.

Ia juga menilai tata kelola penagihan utang oleh pihak ketiga yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan belum berjalan efektif.

"OJK seakan membiarkan kondisi ini, tidak menghentikan praktik debt collector, tetapi juga belum mampu mencegah pelanggaran penagihan yang melanggar hukum," ujarnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan penyalahgunaan layanan darurat yang seharusnya digunakan untuk kepentingan keselamatan masyarakat.

Penegakan hukum diharapkan dapat memberikan efek jera serta mencegah terulangnya praktik serupa di masa mendatang.

Penulis :
Arian Mesa