HOME  ⁄  Nasional

Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi dalam Mafia BBM Subsidi Sorong Diselidiki Tim Gabungan

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi dalam Mafia BBM Subsidi Sorong Diselidiki Tim Gabungan
Foto: Irwasda Polda Papua Barat Daya Kombes Polisi Fernando Sanches Napitupulu (sumber: ANTARA/Yuvensius Lasa Banafanu)

Pantau - Polda Papua Barat Daya membentuk tim gabungan untuk menyelidiki dugaan keterlibatan anggota Polri dalam kasus mafia bahan bakar minyak subsidi di Kota Sorong.

Pembentukan Tim dan Pemeriksaan Internal

Pembentukan tim ini merupakan tindak lanjut instruksi pimpinan setelah muncul dugaan keterlibatan perwira polisi dalam praktik BBM ilegal.

Inspektur Pengawasan Daerah Kombes Polisi Fernando Sanches Napitupulu menyampaikan bahwa tim melibatkan Inspektorat Pengawasan Daerah dan Bidang Profesi dan Pengamanan.

"Setelah informasi ini viral, kami langsung membentuk tim dan memanggil penasihat hukum Deisy Budi Kasih untuk mendapatkan penjelasan awal," ungkapnya.

Berdasarkan keterangan penasihat hukum, polisi kemudian memanggil sejumlah anggota untuk pemeriksaan lanjutan.

Hingga saat ini, terdapat 10 nama anggota polisi yang diduga terlibat, termasuk dua perwira menengah berinisial AS dan EP.

"Kami sudah memanggil mereka satu per satu agar keterangan yang diperoleh bisa lebih komprehensif. Jika terbukti, tentu akan diproses sesuai ketentuan," ia mengungkapkan.

Dari pendalaman awal, telah diuraikan dugaan peran masing-masing anggota dalam penimbunan BBM subsidi.

Pengungkapan Kasus dan Modus Operandi

Kasus ini mencuat setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus mengungkap penyalahgunaan BBM subsidi jenis biosolar di Kota Sorong.

Pelaksana Tugas Kepala Bidang Humas Ajun Komisaris Besar Polisi Jenny Hengkelare menyebut kasus terungkap pada 8 April 2026.

Saat itu ditemukan kegiatan pemindahan BBM subsidi dari kendaraan tangki ke tempat penampungan di gudang.

"Peristiwa tersebut terjadi di gudang milik PT Salawati Motorindo yang berlokasi di Jalan Pattimura, Distrik Maladum Mes, Kota Sorong," ujarnya.

Dalam penindakan, polisi mengamankan tiga orang yaitu ABR sebagai sopir tangki, FK sebagai kondektur, dan JM sebagai petugas keamanan gudang.

Berdasarkan penyelidikan, BBM subsidi diduga berasal dari gudang yang dikelola pihak berinisial DBK di Jalan Jenderal Sudirman, Distrik Sorong Manoi.

Modus operandi yang digunakan adalah mengumpulkan BBM subsidi dari sejumlah SPBU menggunakan beberapa barcode secara bergantian.

BBM kemudian dikumpulkan hingga jumlah besar dan dijual kembali.

"Setelah terkumpul hingga sekitar lima ribu liter, BBM kemudian dijual kepada pihak tertentu dengan harga sekitar Rp12.000 per liter,” jelasnya.

Praktik tersebut telah berlangsung beberapa kali sejak Februari hingga April 2026.

Status Hukum dan Pengembangan Kasus

Dari hasil gelar perkara, ABR ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari sejak 11 April 2026.

Penyidik telah memeriksa delapan saksi dan masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain termasuk dari SPBU dan instansi terkait.

Tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Penulis :
Leon Weldrick