
Pantau.com - Tersangka kasus dugaan suap Proyek PLTU Riau-1 Eni Saragih berencana akan mengembalikan lagi uang suap yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Insya Allah ada (pengembalian uang)," kata Eni saat keluar dari Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (24/9/2018).
Baca juga: KPK Periksa Anggota DPR Fraksi Golkar Sebagai Saksi Kasus Suap PLTU Riau-1
Kader Golkar itu mengatakan dirinya memang telah berjanji kepada penyidik KPK untuk mengembalikan seluruh uang yang ia terima dan digunakan sendiri. Sementara uang Rp2 miliar yang pernah ia sebutkan diberikan ke pengurus Golkar untuk pembiayaan Munaslub, menurut Eni bukan menjadi kewajibannya untuk mengembalikan ke KPK.
"Saya memang sudah janji ke penyidik akan mengembalikan apa yang menjadi saya akui, kalau itu memang saya pakai sendiri misalnya, saya akan kembalikan. Memang jadi tanggung jawab saya. Tapi memang itu dipakai Munaslub biar Golkar yang kembalikan," ucapnya.
Rencananya uang itu akan ia serahkan dalam waktu dekat. Namun Eni enggan menyebutkan nominalnya.
Baca juga: Setnov Sebut Eni Saragih Punya Bukti Aliran Dana Suap PLTU Riau-1 ke Munaslub Golkar
Sebelumnya pada 30 Agustus 2018 lalu, Eni telah mengembalikan uang ke KPK sebanyak Rp500 juta. Kemudian pada 7 September salah satu pengurus Golkar dikabarkan mengembalikan uang terkait suap PLTU ke KPK sebesar Rp700 juta.
Dalam kasus ini, Eni diduga menerima suap dari Johannes Budisutrisno Kotjo, pemilik saham Blackgold Natural Recourses Limited yang memiliki anak perusahaan PT Samantaka Batubara, anggota konsorsium pemegang proyek Rp12,8 triliun tersebut.
KPK menduga Johannes telah memberikan suap kepada Eni pada waktu November-Desember 2017 sebesar Rp4 miliar dan Maret-Juni 2018 sebanyak Rp2,25 miliar. Dugaan motif pemberian uang itu agar Eni memuluskan proses penandatanganan kerjasama proyek PLTU Riau-1 itu dengan perusahaan Johannes.
- Penulis :
- Adryan N