HOME  ⁄  Nasional

Kejagung Mau Johnny G Plate Divonis Sesuai Tuntutan 15 Tahun Bui

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

Kejagung Mau Johnny G Plate Divonis Sesuai Tuntutan 15 Tahun Bui
Foto: Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana

Pantau - Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan bahwa pihaknya berharap saat eks Menkominfo Johnny G Plate jalani sidang putusan kasus dugaan korupsi BTS 4G di Kominfo divonis sesuai tuntutan yang telah dibacakan jaksa penuntut umum, yakni 15 tahun penjara.

"Harapannya kami tetap sesuai surat tuntutan yang sudah dibacakan oleh penuntut," ucap Ketut dikutip seperti dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (8/11/2023).

Seperti diketahui, Johnny G Plate dituntut jaksa hukuman 15 tahun penjara. Jaksa meyakini Plate terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek BTS 4G Kominfo secara bersama-sama dengan terdakwa lain.

Johnny G Plate juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar. Jaksa juga menuntut Plate membayar denda Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara 12 bulan.

Ketut berharap hakim mempertimbangkan tuntutan-tuntutan dan bukti-bukti yang telah disampaikan jaksa di dalam sidang pada kasus dugaan korupsi BTS 4G.

"Harapan kita semua surat tuntutan PU yang telah disampaikan dijadikan pertimbangan, dan terbukti," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa kasus dugaan korupsi BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Johnny G Plate, akan menjalani sidang vonis hari ini. Pihak Johnny berharap vonis bebas.

"Harapannya Pak Johnny G Plate bisa bebas, dan tuntutan JPU tidak terbukti," ujar kuasa hukumnya, Achmad Cholidin, saat dihubungi, Selasa (7/11/2023).

Diketahui, vonis akan dibacakan hari ini di Pengadilan Tipikor, Rabu (8/11/2023). Selain Johnny, terdakwa lain di kasus yang sama, yakni Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto, akan menjalani sidang putusan.

Penulis :
Sofian Faiq