Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Lima Perusahaan Tambang Timah di Bangka Belitung Diproses Hukum atas Kerusakan Lingkungan

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Lima Perusahaan Tambang Timah di Bangka Belitung Diproses Hukum atas Kerusakan Lingkungan
Foto: Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna (sumber: ANTARA/Aprionis)

Pantau - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) tengah memproses hukum lima perusahaan penambangan pasir timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung karena diduga bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan akibat kegiatan tambang mereka.

Proses Hukum terhadap Perusahaan Tambang

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa saat ini ada lima perusahaan tambang timah yang sedang dalam proses hukum.

"Kelima perusahaan tersebut diproses secara hukum untuk dimintai tanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas operasionalnya," ungkapnya.

Anang menjelaskan, pihak lain yang terlibat dalam kegiatan operasional perusahaan tambang timah tersebut masih dalam tahap pendalaman penyelidikan oleh Satuan Tugas Penerbitan Kawasan Hutan dan Pertambangan (PKH).

Ia menegaskan bahwa proses hukum terhadap perusahaan tambang di Bangka Belitung masih dalam tahap pendalaman, dan hasilnya akan menunggu kelanjutan penyelidikan lebih lanjut.

Sanksi dan Penegakan Hukum

Proses hukum terhadap tambang ilegal dapat diarahkan baik kepada perusahaan maupun individu yang terlibat dalam kegiatan tersebut.

Sanksi yang dikenakan bisa berupa denda maupun pidana, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh para pelaku usaha tambang.

Anang menuturkan bahwa besaran sanksi denda bagi perusahaan tambang dan perkebunan yang beroperasi tanpa izin di kawasan hutan masih dalam pembahasan.

Nilai denda yang akan dibayarkan perusahaan pelanggar belum ditentukan, sementara perusahaan yang terindikasi melakukan tindak pidana akan dikenakan proses hukum pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.

Penulis :
Leon Weldrick