
Pantau - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan serikat buruh dan pekerja berencana melakukan mogok nasional selama dua hari.
Hal itu akan dilakukan jika pemerintah tidak menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2023 sebesar 15 persen.
Iqbal menjelaskan, perjuangan dalam melakukan mogok nasional adalah suatu hal yang legal dan lazim, bahkan dilakukan di beberapa negara.
"Baru-baru ini Serikat Buruh Otomotif di Amerika Serikat, yakni United Auto Workers (UAW) melakukan pemogokan hampir 1 bulan, dan akhirnya pemerintah mengabulkan dengan kenaikan upah 30 persen,” ujar Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Minggu (19/11/2023).
Ia bahkan menyoroti pemerintah Brazil yang berani menaikkan upah buruh sebesar 13 persen. Meski perekonomiannya masih berada di bawah Indonesia.
"Bahkan kenaikan upah di Brazil sebesar 13 persen dilakukan tanpa pemogokan, yang secara makro ekonomi ada di bawah Indonesia,” tutur Said Iqbal.
Iqbal juga meluruskan narasi keliru yang beredar. Menurutnya, mogok nasional merupakan suatu jalan yang harus dilakukan agar pemerintah mendengarkan apa yang diperjuangkan oleh kaum buruh.
Ia menjelaskan, mogok nasional sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum, serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang serikat buruh.
"Penggabungan tersebut disebut mogok nasional, di mana semua buruh dalam satu pabrik secara nasional keluar dari pabrik dan menghentikan produksi," jelasnya.
Kegiatan mogok nasional, lanjutnya, bertujuan untuk melumpuhkan ekonomi secara nasional sehingga pemerintah mau berunding mengenai tuntutan buruh.
“Karena kita sudah meminta dengan baik namun tidak diindahkan, sehingga kita akan melawan dengan Mogok Nasional," tandasnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas