
Pantau - Presiden Prabowo secara resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen.
Kebijakan ini mendapat respons positif dari Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani, yang menilai langkah tersebut sebagai upaya penting untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di tengah tingginya biaya hidup.
“Kenaikan UMP ini merupakan hasil perhitungan berdasarkan formula yang mempertimbangkan inflasi, indeks tertentu, pertumbuhan ekonomi, serta kebutuhan hidup layak. Ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjawab keluhan pekerja di Tanah Air,” ujar Netty, Jumat (6/12/2024).
Meski demikian, Netty menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap pelaksanaan kebijakan ini.
Baca Juga: Kepoin Yuk! Isi Aturan Kenaikan UMP 6,5 Persen yang Resmi Terbit Hari Ini
Menurutnya, pengawasan diperlukan untuk memastikan bahwa kenaikan UMP benar-benar diterapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Pengawasan yang baik dibutuhkan agar implementasi kenaikan UMP tidak menyimpang dan dapat mencegah potensi penyalahgunaan yang merugikan salah satu pihak,” tegasnya.
Ia menambahkan, kenaikan UMP 2025 ini diharapkan dapat membantu pekerja memenuhi kebutuhan hidup yang semakin meningkat.
“Pemerintah diminta untuk memastikan pelaksanaan kebijakan ini berjalan dengan lancar di seluruh daerah, sehingga dampaknya dapat dirasakan secara merata,” tandasnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas