
Pantau - Fraksi PPP DPR RI mengakui aspirasi mereka kalah saat penetapan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) di rapat pleno badan legislasi (Baleg) DPR RI.
"Karena anggota poksi PPP di Baleg hanya tiga orang maka aspirasi yang kami sampaikan kalah dengan yang lainnya," kata Ketua Kelompok Fraksi PPP Baleg DPR RI, Sy Anas Tahir dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (9/12/2023).
Dia menjelaskan dalam pembahasan di tingkat panitia kerja dan pleno Baleg, Fraksi PPP mengingatkan bahwa kekhususan provinsi Jakarta bisa dilakukan dengan mempertahankan sistem pemerintahan seperti saat ini.
Menurutnya, otonomi di tingkat provinsi dengan sistem Pilkada secara langsung dengan kemenangan 50 persen tambah satu persen. Dia mengungkapkan sebagaimana rapat pleno Baleg, 8 fraksi menerima dengan catatan, sementara satu fraksi menolak.
"Catatan yang disampaikan fraksi PPP bahwa pengisian kepala daerah di provinsi Jakarta, harus dilakukan secara demokratis sebagaimana ketentuan Pasal 19 A UUD NRI 1945. Ini merupakan sikap yang kami sampaikan dalam rapat pleno Baleg tanggal 4 Desember 2023," jelasnya.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12/2023) mengesahkan RUU DKJ menjadi RUU usul inisiatif DPR RI. Dari 9 fraksi DPR RI, Fraksi PKS menyatakan tidak menyetujui pengesahan RUU DKJ tersebut. Usai disahkan, RUU DKJ akan dibahas bersama pemerintah.
- Penulis :
- Khalied Malvino