
Pantau - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri telah mencapai kesepakatan untuk memulai pembahasan tingkat satu revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Wakil Ketua Baleg, Achmad Baidowi alias Awiek mengungkapkan, salah satu aspek penting yang disepakati dalam revisi ini adalah mengenai masa jabatan kepala desa.
Ia mengemukakan, masa jabatan kepala desa akan diperpanjang menjadi 8 tahun dengan batasan maksimal 2 periode.
"Salah satu poin krusial adalah masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun, maksimal 2 periode," ungkapya.
Awiek menjelaskan, proses pembahasan RUU Desa di Baleg berjalan cepat karena sebagian besar materi telah disepakati sebelumnya.
"Karena materinya banyak yang sama, sehingga pembahasannya cepat. Hanya ada 8 poin yang menjadi perbedaan antara pemerintah dan DPR. Namun, kami berhasil mencapai kesepakatan untuk menyelesaikannya," katanya.
Awiek juga menegaskan bahwa proses pembentukan UU tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Namun, terkait target pengesahan aturan ini, ia menyebut bahwa hal tersebut tergantung pada rapat Badan Musyawarah (Bamus) atau rapat konsultasi pengganti Bamus.
"Terkait dengan target pengesahan aturan ini, kami akan menyesuaikannya dengan rapat Bamus," tutupnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas
- Editor :
- Firdha Riris