
Pantau - Ketua DPR RI, Puan Maharani mengungkapkan, pihaknya telah menerima surat dari Presiden RI terkait dengan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
Dalam surat tersebut, DPR ditugaskan untuk membahas RUU DKJ bersama dengan pemerintah sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
"Pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden RI tentang penyampaian penugasan wakil pemerintah untuk membahas rancangan undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta untuk dibahas bersama dengan DPR," ungkap Puan.
Sebelumnya, DPR RI telah menyetujui RUU DKJ sebagai RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna pada tanggal 5 Desember 2023. Saat ini, pembahasan RUU tersebut tengah berproses.
RUU DKJ menjadi konsekuensi dari pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN). RUU ini mencerminkan status Jakarta yang tidak lagi menjadi Ibu Kota.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sebelumnya juga mengungkapkan, RUU DKJ memberikan 12 kewenangan khusus kepada Jakarta.
Kewenangan tersebut mencakup berbagai bidang, seperti Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Kebudayaan, Penanaman Modal, Perhubungan, Lingkungan Hidup, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Perindustrian, Pariwisata, Perdagangan, Pendidikan, serta Kesehatan.
- Penulis :
- Aditya Andreas