Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Projo DIY Cabut Laporan Polisi Kasus Butet Kartaredjasa

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Projo DIY Cabut Laporan Polisi Kasus Butet Kartaredjasa
Foto: Butet Kartaredjasa

Pantau - Laporan terhadap budayawan Butet Kartaredjasa terkait penghinaan pada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dicabut Projo DIY.

Ketua DPD Projo DIY, Aris Widihartanto mengatakan pencabutan laporan tersebut didasari oleh permintaan dari Presiden Jokowi agar tak menimbulkan kegaduhan.

"Permintaan Pak Jokowi yang disampaikan kepada Ketua Umum Projo, Mas Budi Arie Setiadi, agar tidak terjadi kegaduhan politik," kata Aris, Selasa (6/2/2024).

Selain itu, Aris mengungkapkan alasan lain dari dicabutnya laporan terhadap Butet karena perilaku Butet yang lebih baik.

"Dari penampilan Mas Butet pada acara kampanye akbar di stadion GBK beberapa hari yang lalu lebih santun dan bijak, tanpa mengeluarkan kata umpatan dan hinaan kepada Presiden Jokowi. Itu berarti Mas Butet sudah menyadari kesalahan dan kekhilafannya, kemudian tidak mengulangi kesalahan tersebut," ujar Aris.

Sebelumnya, Butet Kertaredjasa dilaporkan ke Polda DIY atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 315.

Pelaporan tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/114/1/2024/SPKT Polda DIY tertanggal 30 Januari 2024. Berkas laporan ditandatangani Kasiaga II SPKT Polda DIY Kompol Sugiarta.

Pelaporan terhadap Butet oleh sejumlah organisasi sukarelawan pendukung Jokowi, seperti PROJO DIY, Sedulur Jokowi, dan Relawan Arus Bawah Jokowi. Pelaporan tersebut didampingi Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Penulis :
Fithrotul Uyun
Editor :
Fithrotul Uyun