
Pantau - Kepolisian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta memastikan situasi di Markas Polda DIY pada Selasa malam sudah kondusif setelah terjadi kericuhan dalam unjuk rasa terkait kasus penganiayaan seorang remaja oleh anggota Brimob di Tual, Maluku.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda DIY Kombes Pol Ihsan menyampaikan tiga mahasiswa yang sempat diamankan dalam kericuhan telah dikembalikan kepada pihak rektorat kampus masing-masing setelah dilakukan koordinasi.
"Kami menyayangkan aksi tersebut berakhir ricuh dan terjadi pengerusakan pada pagar sisi timur Mapolda. Namun secara umum, situasi dapat dikendalikan oleh petugas di lapangan," ungkap Ihsan.
Ia menjelaskan unjuk rasa yang awalnya berlangsung damai sebagai penyampaian aspirasi berakhir ricuh dan disertai pengerusakan fasilitas di Mapolda DIY.
Meski terjadi eskalasi dengan massa yang bertindak anarkistis, petugas kepolisian disebut tetap mengutamakan langkah persuasif dan kesabaran dalam pengamanan.
Penanganan situasi juga mengedepankan kearifan lokal dan kultur budaya Jawa.
Kabidhumas Polda DIY menegaskan pihaknya tidak menggunakan gas air mata saat menertibkan pengunjuk rasa dan informasi yang menyebut sebaliknya tidak benar.
"Kami tegaskan bahwa selama kegiatan pengamanan, petugas tidak dilengkapi senjata. Suara yang terdengar di lokasi berasal dari petasan yang dibawa oleh massa aksi," tegasnya.
Setelah situasi mereda, kondisi di depan Mapolda DIY dilaporkan aman dan terkendali serta arus lalu lintas telah pulih sepenuhnya.
Keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah DIY disebut telah kembali kondusif.
Ihsan menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Yogyakarta termasuk unsur Jaga Warga yang bersinergi dengan aparat dalam menjaga keamanan.
Polda DIY menyatakan memahami keprihatinan masyarakat atas kasus penganiayaan oleh anggota Brimob di Tual dan menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban.
"Kami dari Polda DIY turut berbelasungkawa yang mendalam untuk keluarga korban terkait peristiwa yang terjadi di Tual, Maluku. Semoga almarhum diterima amal ibadahnya dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan," ujarnya.
Setelah sidang etik selama 14 jam yang berakhir Selasa dini hari, Polda Maluku resmi memberhentikan tidak dengan hormat Bripda Mesias Viktor Siahaya anggota Brimob tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap siswa madrasah tsanawiyah AT 14 tahun hingga meninggal dunia pada Kamis dini hari 19 Februari.
- Penulis :
- Aditya Yohan







