
Pantau - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus, menilai wacana penggunaan hak angket di DPR terkait dugaan kecurangan dalam Pilpres 2024 tidak tepat.
Guspardi berpendapat bahwa dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 seharusnya disampaikan kepada lembaga penyelenggara pemilu seperti Bawaslu atau Gakkumdu, yang merupakan ranah hukum.
"Jika terdapat pelanggaran atau sesuatu yang dianggap melanggar aturan terkait pemilu, ada jalur yang telah diatur oleh undang-undang bagi siapa pun yang merasa dirugikan, untuk mengajukan keluhan melalui Bawaslu atau Gakumdu," ujar Guspardi pada Kamis (22/2/2024).
Guspardi menilai bahwa dugaan kecurangan dalam pilpres seharusnya dilaporkan kepada penyelenggara pemilu seperti Bawaslu atau Gakumdu karena merupakan masalah hukum.
"Jika proses di Bawaslu dianggap tidak memuaskan, undang-undang juga memberikan akses untuk membawa kasus ini ke Mahkamah Konstitusi (MK)," tambahnya.
Menurut Guspardi, perlu dipahami bahwa DPR diisi oleh berbagai fraksi dari partai politik yang berbeda. Untuk menggunakan hak angket, menurutnya, dibutuhkan dukungan dari lebih dari 50 persen anggota DPR.
"Pertanyaannya adalah bagaimana peta politik di DPR akan mendukung hal tersebut," katanya.
Selain itu, Guspardi juga menekankan, KPU sebagai penyelenggara pemilu belum mengumumkan hasil pemilu secara resmi karena proses rekapitulasi suara masih berlangsung.
Oleh karena itu, menurutnya, langkah yang paling tepat untuk menanggapi dugaan kecurangan tersebut adalah dengan melaporkannya kepada Bawaslu atau MK, bukan membawanya ke ranah politik.
- Penulis :
- Aditya Andreas