
Pantau - Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 dinilai menyisakan persoalan baru, terutama terkait penataan kelembagaan penyelenggara pemilu yang berpotensi tidak berjalan selaras.
Temuan tersebut mengemuka dalam kajian Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia yang menyoroti dampak lanjutan dari pemisahan jadwal pemilu nasional dan lokal sebagaimana diamanatkan putusan MK.
Manajer Program PSHK, Violla Reininda, menjelaskan bahwa perubahan skema tersebut tidak diikuti dengan pengaturan rinci mengenai masa jabatan dan mekanisme rekrutmen penyelenggara pemilu.
“Di UU Pemilu (yang ada sekarang yaitu UU 7/2017) maupun UU Pilkada (UU 10/2015), belum Ada pengaturan spesifik yang mengatakan bagaimana formulasi pengaturan masa jabatan KPU di level provinsi dan kabupaten/kota jika menjadi penyesuaian jadwal,” ujarnya dalam diskusi di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Kondisi tersebut, lanjutnya, berpotensi memicu ketidakteraturan dalam proses rekrutmen komisioner di berbagai tingkatan.
Ia mencontohkan pengalaman pemilu sebelumnya, di mana siklus seleksi kerap beririsan dengan tahapan pemilu, sehingga menyulitkan konsolidasi kelembagaan.
“Jika (regulator) hendak menindaklanjuti putusan MK ini, maka ada implikasi SDM (sumber daya manusia) kelembagaan, dan bagaimana nanti dari proses pemilihan dan penempatan jabatan ini, akan ada singgungan dengan penataan jadwal pemilu,” ucapnya.
Dalam simulasi yang dilakukan PSHK, potensi himpitan jadwal terlihat jelas pada periode mendatang apabila regulasi tidak segera diperbarui.
Violla memaparkan bahwa proses pembentukan tim seleksi diperkirakan dimulai pada September 2026, lalu berlanjut ke pelantikan komisioner KPU dan Bawaslu periode 2027–2032 pada awal 2027.
Sementara itu, tahapan pemilu nasional dijadwalkan berlangsung pada 2029, disusul sengketa hasil pemilu, hingga pelantikan pejabat terpilih pada akhir tahun yang sama.
“Pemungutan suara nasional Juni 2029, dan Juli 2029 akan ada perselisihan hasil pemilu. Lanjut di Oktober pelantikan presiden-wapres dan anggota DPR RI dan DPD RI terpilih, dan Februari 2032 sudah pemungutan suara Pilkada, sementara masa jabatan KPU dan Bawaslu RI akan berakhir di Februari-April 2032, ini ada himpitan,” urainya.
Tak hanya di tingkat pusat, persoalan serupa juga berpotensi terjadi di daerah, terutama pada proses pergantian komisioner KPU provinsi yang berlangsung dalam beberapa gelombang.
“Di level KPU provinsi itu ada 3 fase atau siklus pemilihan anggota KPU. Di 2028, 2029, 2030. Dan disetiap bulan, setidaknya dalam satu tahun selama 5 bulan (berturut), ada satker yang dilakukan pemilihan anggota KPU provinsi yang dipisah berdasarkan wilayah,” paparnya.
Menurut PSHK, selama ini pengaturan pemilu lebih berfokus pada tahapan penyelenggaraan, sementara aspek kelembagaan, khususnya masa jabatan komisioner, belum diatur secara komprehensif.
“Ini ketika hendak melakukan implementasi putusan MK yang baru, maka harus dipikirkan juga kebijakan transisi untuk jabatan anggota KPU,” pungkasnya.
- Penulis :
- Khalied Malvino
- Editor :
- Khalied Malvino








