
Pantau - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai revisi Undang-Undang Pemilu menjadi peluang penting untuk melakukan pembenahan sistem demokrasi secara komprehensif.
Revisi UU Pemilu Dinilai Strategis
Dalam kuliah umum di Universitas Udayana, Bali, Selasa (14/04), Yusril menekankan pentingnya reformasi hukum pemilu yang tidak dilakukan secara parsial.
Ia menyatakan, "Reformasi hukum pemilu tidak boleh dilakukan secara parsial."
Menurutnya, diperlukan desain regulasi yang terpadu dan berjangka panjang untuk menjawab tantangan demokrasi modern.
Ia juga menyoroti prinsip utama dalam penataan hukum pemilu seperti kedaulatan rakyat, kepastian hukum, partisipasi publik, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Yusril menegaskan pentingnya keseimbangan antara keterwakilan politik dan efektivitas pemerintahan.
Ia mengatakan, "Kita tidak boleh memilih antara keterwakilan atau efektivitas."
Tantangan Sistem dan Harapan Perbaikan
Yusril menilai sistem hukum pemilu saat ini masih menghadapi tantangan yang tercermin dari tingginya pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi.
Ia mengungkapkan, "Yang tercermin dari tingginya pengujian undang-undang pemilu di Mahkamah Konstitusi."
Menurutnya, pemilu bukan sekadar prosedur lima tahunan, tetapi menjadi jembatan antara aspirasi rakyat dan pembentukan pemerintahan yang sah.
Ia menambahkan, "Demokrasi tidak berhenti pada prosedur."
Yusril juga mengajak seluruh elemen bangsa, termasuk akademisi dan mahasiswa, untuk aktif mengawal reformasi hukum dan menjaga kualitas demokrasi.
Langkah ini diharapkan mampu menciptakan sistem pemilu yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan bagi generasi mendatang.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf








