
Pantau - Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta menegaskan bahwa surat dakwaan terhadap tiga terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan kepala cabang bank di Jakarta telah disusun secara lengkap dan meminta majelis hakim menolak eksepsi dari pihak terdakwa.
Oditur Tolak Dalil Eksepsi Terdakwa
Dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Rabu (15/04), Mayor (Chk) Wasinton Marpaung membantah keberatan penasihat hukum yang menyebut dakwaan tidak jelas dan tidak lengkap.
Ia menyampaikan, "Bahwa dalil penasihat hukum tidak berdasar dan tidak beralasan oleh karena itu harus ditolak."
Menurutnya, penyusunan surat dakwaan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 130 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Ia menjelaskan, "Dalam perkara ini, kami telah mencantumkan identitas para terdakwa secara lengkap serta menguraikan secara jelas waktu dan tempat kejadian perkara, termasuk peran masing-masing terdakwa."
Oditur juga menegaskan bahwa unsur "cermat, jelas, dan lengkap" tidak harus memuat seluruh detail pembuktian, melainkan cukup menggambarkan peristiwa pidana dan keterkaitan perbuatan para terdakwa.
Ia menambahkan, "Substansi dakwaan telah menguraikan secara utuh perbuatan yang didakwakan, sehingga dalil penasihat hukum yang menyatakan dakwaan tidak jelas adalah keliru dan tidak beralasan."
Kuasa Hukum Minta Dakwaan Dibatalkan
Sebelumnya, tim kuasa hukum terdakwa meminta majelis hakim membatalkan surat dakwaan dengan alasan tidak memenuhi syarat formil dan materiil.
Kuasa hukum yang dipimpin Letkol Chk Nugroho Muhammad Nur menyatakan, "Menyatakan surat dakwaan Oditur Militer II-07 Jakarta batal demi hukum dan atau menyatakan menurut hukum dakwaan tidak dapat diterima."
Mereka menilai dakwaan tidak menguraikan fakta secara rinci serta tidak menjelaskan secara spesifik peran salah satu terdakwa dalam tindak pidana tersebut.
Selain itu, kuasa hukum juga mempersoalkan penetapan salah satu terdakwa yang dinilai tidak didukung minimal dua alat bukti yang sah.
Dalam perkara ini, tiga terdakwa yakni Serka MN, Kopda FH, dan Serka FY diduga terlibat dalam rangkaian penculikan hingga pembunuhan korban MIP.
Ketiganya dijerat dengan sejumlah pasal berlapis mulai dari Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana hingga Pasal 333 KUHP terkait perampasan kemerdekaan yang menyebabkan kematian.
Sidang selanjutnya akan memasuki tahap penentuan sikap majelis hakim terhadap eksepsi sebelum berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf









