Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Komisi I DPR Sebut Perpres Publisher Rights Ciptakan Ekosistem Pers Jadi Sehat

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Komisi I DPR Sebut Perpres Publisher Rights Ciptakan Ekosistem Pers Jadi Sehat
Foto: Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid.

Pantau - Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid, menyambut baik terbitnya Perpres Nomor 32 tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

"Dengan terbitnya Perpres ini, kita akhirnya memiliki aturan yang diharapkan dapat melindungi ekosistem pers yang sehat," ujar Meutya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/2/24).

Meutya mengungkapkan, proses pembahasan Perpres ini memakan waktu lebih dari 3 tahun. Proses tersebut dimulai dari aspirasi insan pers dan pemerintah kemudian menampung pendapat dari semua pihak terkait, termasuk media massa dan platform digital.

"Pembahasan ini memang cukup rumit, hingga pada tahun 2023, Presiden Joko Widodo meminta percepatan pembahasan Perpres ini. Tujuannya adalah agar kemajuan dan keberlanjutan industri media nasional dapat segera terwujud," ujarnya.

Meutya menegaskan, pentingnya konten berkualitas dalam memberikan informasi kepada masyarakat. 

Ia mengakui bahwa meskipun Perpres Publisher Rights ini masih memiliki kekurangan, namun hal ini dapat menjadi landasan awal bagi bisnis media nasional.

"Harapan kami, dengan terbitnya Perpres ini, akan meningkatkan bisnis media yang berkelanjutan seiring dengan peningkatan konten yang berkualitas," ungkapnya.

Sebelumnya, dalam Peringatan Hari Pers Nasional 2024 di Jakarta Utara, Presiden Joko Widodo telah menyatakan bahwa telah menandatangani Perpres Publisher Rights pada Senin (19/2/24). 

Presiden telah mendengarkan aspirasi dari berbagai pihak, termasuk Dewan Pers, asosiasi pers, dan perwakilan perusahaan pers sebelum meneken aturan baru ini.

Penulis :
Aditya Andreas