
Pantau - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI akan memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) pada pekan depan.
Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi mengonfirmasi rencana tersebut. Ia mengaku, pihaknya akan membahas sesuai keputusan rapat paripurna kemarin.
"Diperkirakan pekan depan RUU DKJ akan dibahas," ungkap pria yang akrab disapa Awiek ini.
Dalam Rapat Paripurna ke-13 DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, Presiden telah mengirim surat kepada pimpinan DPR untuk menunjuk menteri-menterinya dalam pembahasan RUU tersebut.
Menteri yang ditunjuk untuk membahas RUU DKJ antara lain Mendagri Tito Karnavian, Menkeu Sri Mulyani, Menteri PPNl/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, dan Menkumham Yasonna Laoly.
"Mereka akan mewakili pemerintah dalam pembahasan rancangan undang-undang melalui Badan Legislasi DPR RI," kata Dasco.
Dalam pembahasan RUU DKJ, salah satu aspek yang pasti akan dibahas adalah terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Jakarta.
Dasco menegaskan, Gubernur Daerah Khusus Jakarta tetap akan dipilih langsung oleh rakyat setelah melepas status DKI.
"Pembahasan RUU DKJ menegaskan bahwa baik pemerintah maupun partai politik memiliki keinginan yang sama untuk melaksanakan pemilihan langsung Gubernur DKI Jakarta seperti di daerah lain," jelas Dasco.
Dasco menegaskan bahwa informasi mengenai pemilihan gubernur melalui mekanisme lain adalah tidak benar.
Menurutnya, baik pemerintah maupun partai politik memiliki kesepakatan untuk menggelar pemilihan Gubernur DKI Jakarta pada November 2024.
"Jadi, jika ada informasi yang menyatakan bahwa pemilihan Gubernur Daerah Khusus Jakarta akan dilakukan melalui mekanisme yang berbeda, itu adalah informasi yang keliru," tandasnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas