
Pantau.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menangkap 17 tersangka kasus narkoba hasil operasi dari pertengahan bulan September sampai awal Oktober 2018 dengan tempat kejadian perkara Jakarta, Merak, Cilegon, dan Tarakan.
"Barang bukti sabu kurang lebih 14,5 kilogram dan ekstasi sebanyak 63.500 butir," ujar Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari melalui keterangan tertulisnya, Senin, 15 Oktober 2018.
Baca juga: BNN Musnahkan Ratusan Kilogram Ganja dan Puluhan Ribu Ekstasi Jaringan Internasional
Arman menjelaskan, narkotika baik sabu maupun ekstasi diselundupkan dari Malaysia melalui jalur laut ke Aceh, Dumai dan Tarakan dan dibawa ke Jakarta, Medan dan beberapa kota di Kalimantan untuk diedarkan.
"Para kurir menyelundupkan secara terpisah dari beberapa titik pemberangkatan dan tujuan yang berbeda-beda (biasa disebut dengan shot gun)," tuturnya.
Setelah mendapat info tersebut BNN melakukan penyelidikan berujung penangkapan baik pada saat tiba di pantai Indonesia, di gudang maupun di perjalanan sesuai tempat kejadian perkara tersebut.
Sementara dalam penangkapan di Cilegon diperoleh barang bukti ekstasi sebanyak 63.500 butir melibatkan dua tersangka dari TNI AD, yakni Kopral Dua ED dan Praka RD dari kesatuan Kodam I Bukit Barisan.
Dalam kasus ini BNN bekerja sama dengan petugas dari TNI AD dalam operasi penangkapan dua oknum TNI AD yang terlibat jaringan narkotika tersebut. Selanjutnya, kedua tersangka anggota TNI diserahkan dan disidik oleh POM TNI.
Baca juga: Oknum Anggota DPRD Pemakai Narkoba Sudah Jadi Buruan BNNP NTT Akui
"Pengendali dan pemilik ekstasi adalah Me'eng narapidana di Lapas salemba. Saat ini seluruh tersangka dan Barang Bukti sudah berada di kantor BNN Cawang," pungkasnya.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi