Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Mendagri Tito Minta Pembasahan RUU DKJ Segera Dituntaskan!

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Mendagri Tito Minta Pembasahan RUU DKJ Segera Dituntaskan!
Foto: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. (ANTARA)

Pantau - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan, pemerintah mengharapkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) bisa segera dituntaskan guna memberi kepastian hukum soal keberadaan Jakarta sebagai ibu kota sehingga statusnya jelas.

“Kita harus konsisten dengan amanat dalam UU IKN (Ibu Kota Negara), UU Nomor 3 Tahun 2022 Pasal 41 ayat 2, yang mengamanatkan bahwa revisi UU Daerah Khusus Jakarta dilaksanakan paling lambat 2 tahun setelah UU IKN diundangkan,” kata Tito dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Tito menjelaskan, UU IKN sudah disahkan pada 15 Februari 2022, sehingga revisi UU DKJ mestinya sudah rampung pada 15 Februari 2024. Oleh karena itu, Tito mendorong DPR RI agar segera menyelesaikan pembahasan revisi regulasi tersebut.

Tito mengaku telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) ke DPR RI pada Januari 2024. Namun, pembahasan itu ditunda lantaran adanya pelaksanaan Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024.

Jika pada masa sidang ini pembahasan dilakukan, maka diharapkan revisi UU DKJ bisa segera tuntas. Apalagi, lanjut Tito, saat ini masih ada waktu hingga masa sidang selesai pada 4 April 2024.

Tito bilang, upaya penuntasan RUU DKJ itu bisa dilakukan dengan bekerja maraton baik dari Panitia Kerja (Panja), Tim Perumus (Timus), dan Tim Sinkronisasi (Timsin) dengan membahas satu per satu DIM.

Jika langkah itu diterapkan, dia yakin revisi UU DKJ bisa segera tuntas, sehingga tidak menjadi beban moral atas ketentuan yang sudah disepakati bersama.

“Oleh karena itu untuk kepastian hukum kami mohon dengan segala hormat kita konsekuen menyelesaikannya, konsisten menyelesaikannya di masa sidang ini,” jelasnya.

Tito menuturkan dalam proses revisi UU DKJ, adaya partisipasi publik harus dilakukan. Kemendagri maupun DPR RI juga telah menghimpun partisipasi publik dalam merumuskan draf RUU DKJ.

“Kalau masih ada yang menganggap kurang, nanti dari Tim Panja, bisa saja diundang,” pungkas Tito.

Penulis :
Khalied Malvino