HOME  ⁄  Nasional

Komisi VIII Setujui Pembicaraan Tingkat I RUU KIA

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Komisi VIII Setujui Pembicaraan Tingkat I RUU KIA
Foto: Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi.

Pantau - Komisi VIII DPR RI menyetujui pembicaraan tingkat I RUU Tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada fase 1.000 hari pertama kehidupan.

Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi mengatakan, seluruh Fraksi yang hadir telah menyetujui pembicaraan tingkat I RUU Ibu dan Anak pada fase 1.000 hari pertama kehidupan untuk selanjutnya dibawa dalam pembicaraan tingkat II Rapat Paripurna.

“Seluruh fraksi yang ada di Komisi VIII DPR RI menyetujui RUU Ibu dan Anak dalam fase 1.000 hari pertama awal kehidupan untuk selanjutnya dibawa dalam Rapat Paripurna untuk kemudian disahkan,” kata Kahfi dalam keterangannya, Senin (25/3/2024).

Nantinya, dengan disahkannya RUU Ibu dan Anak diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak dalam melahirkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul.

Oleh karena itu, RUU KIA hadir untuk meminimalkan beban-beban yang selama ini dirasakan perempuan.

“RUU KIA dapat menjadi payung hukum yang kuat dalam meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak khususnya pada fase 1000 awal kehidupan,” pungkasnya.

Sebagaimana dimaksud, nantinya cuti melahirkan akan berlaku hingga 6 bulan dan berhak mendapatkan upah secara penuh hingga 4 bulan dan 75% dari upah untuk bulan kelima dan keenam.

Selain itu, cuti suami juga akan diberikan hingga 2 hari untuk menjaga kesehatan istri dan anak diatur dalam RUU KIA.

Kemudian setiap anak yang baru lahir wajib mendapatkan pendampir air susu ibu sesuai standar hingga 6 bulan, mendapatkan jaminan gizi dan memperoleh pelayanan kesehatan yang baik.

Penulis :
Aditya Andreas