Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Awas! PPK Dilarang Rekrut Tenaga Honorer Sejak Berlakunya UU ASN

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Awas! PPK Dilarang Rekrut Tenaga Honorer Sejak Berlakunya UU ASN
Foto: Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus

Pantau - Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus mengingatkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap instansi untuk tidak lagi merekrut atau mengangkat pegawai honorer mulai tahun 2024.

Guspardi menegaskan, PPK yang masih membandel akan menerima konsekuensi berupa pemberian sanksi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

"Pengangkatan tenaga honorer memang sudah tidak dibenarkan sejak disahkannya UU No 20 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Sidang Paripurna DPR RI," ujar Guspardi, Kamis (18/4/2024).

Menurut Guspardi, berdasarkan amanat UU ASN No 20 tahun 2023, PPK memiliki kewenangan dalam menunjuk, melakukan pengangkatan, pemindahan, serta pemberhentian pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Dalam pasal 65 UU ASN, sudah jelas ditegaskan bahwa PPK dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN," tambahnya.

Guspardi menyatakan, Komisi II DPR RI bersama KemenPAN-RB telah sepakat untuk menuntaskan pengangkatan tenaga honorer atau non-ASN di Indonesia agar dapat diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) ataupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"KemenPAN-RB juga telah menyediakan formasi PPPK yang disesuaikan dengan jumlah tenaga honorer yang terdata dalam database BKN," ungkapnya.

Oleh karena itu, Guspardi menegaskan bahwa PPK di seluruh Indonesia wajib mematuhi aturan untuk tidak lagi mengangkat tenaga honorer di instansi masing-masing agar penyelesaian pengangkatan tenaga honorer yang belum menjadi PNS atau PPPK dapat dituntaskan.

"Dengan demikian, seluruh tenaga honorer yang terdata di BKN sebanyak 1,7 juta orang dapat dituntaskan pengangkatannya paling lambat akhir Desember 2024," jelasnya.

Penulis :
Aditya Andreas