
Pantau - Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan jawaban terhadap dalil permohonan terkait dugaan pelanggaran netralitas TNI yang melibatkan ajudan Prabowo, Mayor Teddy, yang hadir pada debat Pilpres pertama di KPU.
Hakim Konstitusi, Arsul Sani menjelaskan, permohonan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat menurut hukum.
Majelis Hakim MK memberikan jawaban terhadap dalil tersebut dengan merujuk pada Pasal 281 ayat (1) huruf a UU Pemilu.
Arsul membeberkan, kehadiran Mayor Teddy adalah dalam kapasitasnya sebagai petugas pengamanan Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan.
"Hal ini sebagaimana hal tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 281 ayat (1) huruf a UU Pemilu," kata Arsul saat membacakan putusan hasil Pilpres 2024, Senin (22/4/2024).
Peraturan tersebut menjelaskan bahwa pejabat publik yang terlibat dalam kampanye Pemilu diwajibkan untuk meninggalkan fasilitas kecuali jika mereka terlibat dalam tugas pengamanan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, Mahkamah mendapat keyakinan hal tersebut tidak melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
“Dengan demikian, berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, dalil Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum,” tambahnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas
- Editor :
- Aditya Andreas