Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Berstatus Tersangka, Ahmad Dhani Tetap Jadi Jurkam Prabowo-Sandi

Oleh Adryan N
SHARE   :

Berstatus Tersangka, Ahmad Dhani Tetap Jadi Jurkam Prabowo-Sandi

Pantau.com - Ketua Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Fadli Zon mengatakan meski Ahmad Dhani resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian, namun posisinya sebagai Juru Kampanye Prabowo-Sandiaga akan tetap dipertahankan.

"Enggak (diganti sebagai Jurkam Prabowo-Sandi) tidak akan dan malah kita akan bela," ujar Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/10/2018).

Fadli mengklaim bahwa penetapan tersangka terhadap Ahmad Dhani tak akan merugikan pasangan Prabowo-Sandiaga bertarung di Pilpres 2019. 

Baca juga: Tim BPN Prabowo-Sandiaga akan Beri Bantuan Hukum ke Ahmad Dhani

Justru, kata Fadli, penetapan tersangka ini membuat masyarakat akan membela termasuk yang berada di daerah pemilihan Ahmad Dhani, yang akan bertarung sebagai calon legislatif dari Surabaya.

"Justru rakyat akan semkain melihat bahwa sekarang ini hukum menjadi alat politik. Kita mengalami ketidakadilan hukum dalam kasus-kasus seperti yang dikenakan terhadap saudara Ahmad Dhani," ungkapnya.

Untuk itu, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menegaskan bahwa ia dan pihaknya akan mendampingi terus proses hukum yang menimpa musisi dari band Dewa 19 itu.

"Ya akan terus mendampingi membela dan sampe kapan pun kita bela kok untuk mencari keadilan. Kalo enggak tahun ini tahun depan kalo ada presiden baru saya kira selesai," pungkasnya.

Sebelumnya, Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi ahli, seperti ahli bahasa dan ahli pidana. Sebelumnya Ahmad Dhani dipolisikan setelah ia menyebut kata idiot kepada salah satu ormas pada saat dirinya dicegah untuk mendeklarasikan gerakan #2019GantiPresiden di Surabaya.

Baca juga: Kuasa Hukum Pertanyakan Urgensi Pencekalan Ahmad Dhani yang Diajukan Polda Jatim

"Kami merangkum, menyimpulkan dan masuk pada pemanggilan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim.

Ahmad Dhani dijerat Pasal 28 Ayat (2) Jo 45A ayat (2) dan atau 27 Ayat (3) serta Pasal 45 ayat (3) Undang undang Nomor 19 Tahun 2016.

Penulis :
Adryan N