Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Tim BPN Prabowo-Sandiaga akan Beri Bantuan Hukum ke Ahmad Dhani

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

Tim BPN Prabowo-Sandiaga akan Beri Bantuan Hukum ke Ahmad Dhani

Pantau.com - Jubir Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Andre Rosiade mengungkapkan, bahwa pihaknya melalui tim divisi advokasi dan hukum akan memberikan bantuan hukum terhadap Ahmad Dhani yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian.

"Yang pasti tentu kita akan membantu ya proses hukum Ahmad Dhani direktorat hukum dan advokasi BPN Insya Allah akan memberikan dukungan kepada mas Ahmad Dhani yang sekarang menghadapi proses hukum," ujar Andre saat dihubungi, Selasa (23/10/2018).

Baca juga: Kuasa Hukum Pertanyakan Urgensi Pencekalan Ahmad Dhani yang Diajukan Polda Jatim

Andre melanjutkan, dirinya merasa masih yakin bahwa kompatriotnya itu tak melanggar aturan hukum. Ia merasa aneh kenapa Dhani tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka dalam ujaran kebencian.

"Ini kan berbanding terbalik ya, karena mas Ahmad Dhani itu tidak menyebut siapa siapa ya, tidak menuduh siapa siapa, dia dipersekusi dan ternyata beliau dinyatakan tersangka," tuturnya.

Sementara Andre kemudian membandingkan dengan kasus Ahmad Dhani dengan kasus serupa. Menurutnya, dalam kasus serupa yang lain tidak kemudian lantas ditetapkan sebagai tersangka bahkan, katanya, cenderung dibiarkan.

"Ini memang ya itu lah, ada indikasi dan dugaan memang hukum itu seakan-akan tebang pilih. Kalau yang di kubu Prabowo itu cepet bener proses hukum, kalau di kubu pak Jokowi haduh tidak jelas proses hukumnya,"ungkapnya.

Sebelumnya, Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi ahli, seperti ahli bahasa dan ahli pidana. Ahmad Dhani dipolisikan setelah ia menyebut idiot kepada salah satu ormas pada saat dirinya dicegah untuk mendeklarasikan gerakan #2019GantiPresiden di Surabaya.

Baca juga: Dituduh Lakukan Kriminalisasi Terhadap Ahmad Dhani, Ini Jawaban Polisi

"Kami merangkum, menyimpulkan dan masuk pada pemanggilan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim.

Ahmad Dhani dijerat Pasal 28 Ayat (2) Jo 45A ayat (2) dan atau 27 Ayat (3) serta Pasal 45 ayat (3) Undang undang Nomor 19 Tahun 2016.

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi