Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kuasa Hukum Pertanyakan Urgensi Pencekalan Ahmad Dhani yang Diajukan Polda Jatim

Oleh Widji Ananta
SHARE   :

Kuasa Hukum Pertanyakan Urgensi Pencekalan Ahmad Dhani yang Diajukan Polda Jatim

Pantau.com - Kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko mengatakan, pengajuan surat pencekalan yang dilakukan Polda Jawa Timur kepada pihak Imigrasi terkait kasus pencemaran nama baik dinilai tak memiliki urgensi (keharusan yang mendesak).

"Itu hak kepolisian, tapi pencekalan itu harus ada urgensinya untuk apa? Dhani kan dalam perkara yang lain di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah di cekal juga," ucap Hendarsam kepada Pantau.com, Minggu (21/10/2018).

Ia menilai, aktivitas dari mantan suami Maia Estianti itu jarang dilakukan di luar negeri.  "Toh Dhani juga bukan orang yang sering bolak balik luar negeri kan. Memang mau kabur kemana dia?," kata Hendarsam.

Baca juga: Fadli Zon Komentari Kasus Ahmad Dhani: Masa Ngomong Idiot Aja Jadi Tersangka?

Meski demikian, Hendarsam mengatakan pihaknya tak mau terlena dengan pencekalan yang dialami oleh kilennya itu. Ia menambahkan, telah melaporkan balik pihak yang dianggap telah melakukan persekusi terhadap Ahmad Dhani.

Pelaporan dugaan persekusi itu telah dilakukannya pada Jumat (19/10/2018) di Bareskrim Polri. Laporan itu tercatar dengan nomor laporan LP/B/1337/X/2018/BARESKRIM tanggal 19 Oktober 2018.

Baca juga: Tim Prabowo-Sandi Jatim Siap Bantu Proses Hukum Ahmad Dhani

Sebelumya diberitakan, Polda Jawa Timur mengirimkan surat permohonan pencekalan terhadap musisi Ahmad Dhani ke Kanwil Imigrasi Surabaya. Permohonan tersebut berkaitan kasus pencemaran nama baik.

Pencemaran nama baik yang dimaksud adalah pernyataan Ahmad Dhani yang ditampilkan dalam video Facebook pada Minggu 26 Agustus lalu, di mana Dhani saat itu hendak mengikuti aksi #2019GantiPresiden. 

Sehingga lantaran dikepung massa yang berasal dari Koalisi Bela NKRI dan menolak gerakan 2019GantiPresiden di Kota Surabaya, Dhani menyebut massa yang menghadangnya dengan 'orang-orang idiot'.

Penulis :
Widji Ananta