Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pekan Depan, KPK Panggil James Riady Jadi Saksi Suap Meikarta

Oleh Adryan N
SHARE   :

Pekan Depan, KPK Panggil James Riady Jadi Saksi Suap Meikarta

Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kepada CEO Lippo Group James Riady. Rencananya James akan diperiksa sebagai saksi terkait perkara dugaan suap pengurusan izin proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. 

"Benar, sudah dikirimkan (surat panggilan) untuk jadwal (pemeriksaan) akhir Oktober 2018 ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (26/10/2018).

Baca juga: KPK Telusuri Asal Usul Uang Suap kepada Bupati Bekasi

Namun, Febri tak mengatakan jadwal tanggal pemeriksaan James Riady. Ia hanya menyebutkan James akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk sembilan tersangka suap Meikarta. 

"Sebagai saksi untuk 9 tersangka," katanya.

Diketahui perusahaan Lippo Group, milik James Riady, memiliki anak perusahaan Lippo Karawaci yang membawahi Lippo Cikarang. Lippo Cikarang juga memiliki anak perusahaan PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) yang menjadi kontraktor pembangunan Meikarta di Cikarang, Jawa Barat. Sebelumnya KPK telah menggeledah rumah pribadi James Riade pada Kamis, 18 Oktober 2018 namun tak menyita apa pun. 

Dalam kasus ini, KPK menetapkan status tersangka kepada empat orang pimpinan Lippo Group, salah satunya Billy Sindoro, karena diduga memberikan uang suap kepada Bupati Bekasi dan sejumlah PNS Pemkab Bekasi. Selain Billy, pimpinan Lippo Group yang juga menjadi tersangka yakni pegawai Lippo Group Henry Jansen; dan dua konsultan Lippo Group Taryudi juga Fitra Djaja Purnama.

Baca juga: Dalami Kasus Suap Meikarta, KPK Panggil Presdir Lippo Cikarang dan 11 Saksi

Sedangkan lima orang yang diduga sebagai pihak penerima suap. Di antaranya Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin; Kadis PUPR Kabupaten Bekasi Jamaluddin; Kadis Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahar; Kadis Penanaman modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPM-PPT) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.

Suap yang telah diberikan berjumlah Rp7 miliar dari total komitmen fee yang dijanjikan Rp13 miliar. KPK menduga pemberian itu bukan yang pertama kalinya. 

Sementara pemberian suap itu merupakan pembayaran untuk mempercepat proses izin pembangunan perumahan Meikarta yang direncanakan akan dibangun pada lahan seluas 774 hektare. Luas lahan tersebut kemudian dibagi menjadi tiga fase. Yaitu fase pertama 84,6 hektare, fase kedua 252 hektare, dan fase ketiga 101,5 hektare. KPK menyebut suap Rp7 miliar yang telah diberikan merupakan pemberian untuk pembangunan tahap fase pertama.

Penulis :
Adryan N