Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Wamenaker Tegaskan Komitmen Negara untuk Kesejahteraan Pekerja

Oleh Wulandari Pramesti
SHARE   :

Wamenaker Tegaskan Komitmen Negara untuk Kesejahteraan Pekerja
Foto: Wamenaker Tegaskan Komitmen Negara untuk Kesejahteraan Pekerja (kemnaker.go.id)

Pantau - Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan menerima perwakilan serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB) yang mengadakan aksi damai di halaman Gedung Kemnaker pada Kamis (7/11/2024). 

SP/SB yang hadir seperti Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).

Baca juga: Kemnaker Optimis Mampu Pertahankan Gelar Juara Umum WorldSkills ASEAN

Dalam pertemuan itu, Wamenaker menegaskan komitmen negara untuk terus memperjuangkan kesejahteraan pekerja/buruh, sejalan dengan pesan yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto.

“Pak Prabowo mengingatkan agar kita tidak lengah dalam menjaga kesejahteraan para pekerja/buruh. Hal ini menunjukkan perhatian besar beliau terhadap nasib buruh di Indonesia,” ujar Immanuel.

Wamenaker menyampaikan bahwa pemerintah akan mengkaji langkah-langkah strategis untuk mendukung kesejahteraan pekerja/buruh dan keberlangsungan dunia usaha.

Baca juga: Menaker Pimpin Sidang Pleno LKS Tripnas, Bahas Tindak Lanjut Putusan MK

“Kami akan terus mencari solusi terbaik demi kesejahteraan bangsa. Kami ingin para pengusaha tetap dapat menjalankan usahanya dengan baik, namun kesejahteraan buruh juga harus terjamin. Kita tidak ingin sesama anak bangsa saling menyakiti,” tegasnya.

Lebih lanjut, Wamenaker Immanuel  menekankan pentingnya semangat patriotisme bagi pekerja/buruh dan pengusaha. Ia mengajak kedua belah pihak untuk memiliki rasa cinta tanah air yang diwujudkan melalui tindakan nyata dalam memajukan dunia ketenagakerjaan dan hal ini senada dengan arahan Menaker Yasserli.

"Saya berharap kepada kawan-kawan buruh agar terus menumbuhkan jiwa patriotiknya. Hal ini juga kami tekankan kepada teman-teman pengusaha," ucapnya.

Baca juga: Gelar Rakor, Menaker dan Mendagri Bahas PHK dan Upah Minimum 2025

Baca juga: Pasca Putusan MK, Kemnaker Menghormati dan Siap Menindaklanjuti

Penulis :
Wulandari Pramesti