Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Prabowo Tunjuk Gibran jadi Plt Presiden hingga 23 November 2024

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Prabowo Tunjuk Gibran jadi Plt Presiden hingga 23 November 2024
Foto: Presiden Prabowo dan Wapres Gibran di Halim Perdanakusama, Jakarta, Jumat (8/11/2024). Sumber: Antara

Pantau - Presiden Prabowo Subianto menugaskan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Presiden selama dirinya menjalankan kunjungan ke luar negeri sejak tanggal 8 hingga 23 November 2024.

Penugasan itu ditetapkan Presiden Prabowo Subianto melalui Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2024 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden, yang ditandatangani Prabowo Subianto di Jakarta pada 8 November 2024.

Baca juga: Presiden Prabowo Kirim Pesan Kuat di Pertemuan Bilateral dengan China

Keppres ditetapkan Presiden Prabowo Subianto di Jakarta tanggal 8 November 2024. Terdapat empat poin ketentuan dalam Keppres yang dilansir jdih.setneg.go.id, yakni:

  1. Menugaskan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan selama Presiden melaksanakan kunjungan kenegaraan, kunjungan resmi, dan kunjungan
    kerja ke Republik Rakyat China, Amerika Serikat, Peru, Brasil, dan Inggris pada tanggal 8 sampai dengan 23 November 2024 atau sampai dengan tanggal tiba kembali di tanah air
  2. Apabila dalam jangka waktu penugasan tersebut, perlu segera ditetapkan suatu kebijakan baru maka Wakil Presiden sebagai pelaksana tugas Presiden wajib terlebih dahulu berkonsultasi dan meminta persetujuan Presiden
  3. Setelah Presiden berada kembali di tanah air, penugasan berakhir dan Wakil Presiden segera melaporkan pelaksanaan tugas tersebut kepada Presiden
  4. Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Baca juga: Kata Istana soal China jadi Negara Pertama Dikunjungi Presiden Prabowo
 


 

Penulis :
Firdha Riris
Editor :
Fithrotul Uyun

Terpopuler