
Pantau.com - Polisi akan melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan satu keluarga di Bekasi, pada Rabu (21/11/2018), sekitar pukul 08.00 WIB.
Menurut Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Indarto kegiatan itu akan dilakukan langsung di lokasi kejadian dan memeragakan semua adegan dari awal kedatangan hingga membuang alat bukti berupa linggis.
"Besok agenda rekonstruksi di TKP (Tempat Kejadian Perkara)," kata Indarto saat dikonfirmasi, Selasa (20/11/2018).
Baca juga: Begini Cara Haris Simamora Bersihkan Linggis Usai Bunuh Satu Keluarga di Bekasi
Indarto pun membenarkan jika pelaku pembunuhan akan dihadirkan pada rekonstruksi. Itu artinya, untuk pertama kalinya Haris Simamora akan menginjakkan kakinya ke lokasi dimana dirinya melakukan perbuatan sadis tersebut.
"Betul (Haris Simamora akan dihadirkan)" singkat Indarto.
Baca juga: Pembunuhan Satu Keluarga Bekasi: Jika Linggis Tak Ditemukan, Apa yang akan Dilakukan Polisi?
Haris Simamora telah menghabisi nyawa empat orang yang terdiri dari ayah, ibu dan dua orang anak yakni Daperum Nanggolan (39), Maya Ambarita (37), Sarah Nainggolan (9), dan Arya Nainggolan (7).
Kini Haris Simamora telah mendekam dibalik jeruji besi lantaran dijerat Pasal 365 ayat 3 juncto 340 dan 338 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
- Penulis :
- Adryan N