
Pantau - Pertamina Hulu Rokan (PHR) Wilayah Kerja (WK) Rokan Regional Sumatera resmi menerima 27 Sertifikat Hak Pakai (SHP) untuk lahan Barang Milik Negara (BMN) berupa Tanah Hulu Migas.
Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen PHR dalam memaksimalkan kinerja operasi guna mendukung ketahanan energi nasional di tahun 2024. Penyerahan sertifikat tersebut dilakukan pada Jumat, 22 November 2024, di Bandung.
Dokumen secara langsung diserahkan kepada PHR bersama Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Sertifikat ini akan mendukung operasional di berbagai lokasi, termasuk sumur minyak, fasilitas gathering station, substation, serta kompleks perumahan dan perkantoran di wilayah Kabupaten Bengkalis, Siak, dan Kampar.
Pensertifikatan lahan menjadi aspek krusial untuk memastikan kelangsungan kegiatan usaha migas di lapangan.
Baca juga: PHR Konfirmasi Sumur Minyak Non Konvensional Gulamo Det-1 Sebagai Discovery
Nurhadi Putra, Kepala Kantor Wilayah BPN Riau, menegaskan komitmen pihaknya untuk terus mendukung proses pensertifikatan aset hulu migas.
“Kami siap berkolaborasi untuk memastikan seluruh proses sertifikasi berjalan lancar dan sesuai ketentuan,” ujar Nurhadi dalam keterangan tertulis, Kamis (28/11)
Apresiasi terhadap kolaborasi ini juga disampaikan oleh Kepala Divisi Formalitas SKK Migas, George Nicolas Marshala. Ia memuji langkah PHR WK Rokan yang berhasil mempercepat pensertifikatan lahan BMN Tanah Hulu Migas.
“Kita memiliki semangat yang sama dalam menjaga aset berupa Tanah Hulu Migas, diharapkan proses pensertifikatan ini dapat terus dilakukan secara tepat waktu serta clean and clear terhadap fisik dan dokumen,” ungkapnya.
Wahyu Indra Gunawan, Pjs VP General Counsel PHR WK Rokan, menyebut keberhasilan ini semakin memperkuat komitmen PHR dalam mendukung operasi dan ketahanan energi nasional.
“Saya mengapresiasi kolaborasi antara PHR, BPN, dan SKK Migas. Legalitas pertanahan adalah kunci untuk memastikan kelangsungan operasi kami,” katanya.
Baca juga: PHR Temukan Cadangan Migas di Wilayah Kerja PHE Jambi Merang
Pensertifikatan lahan BMN ini dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan No. 140/PMK.06/2020. SHP yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) menjadi dasar hukum tertinggi yang memberikan perlindungan atas aset hulu migas.
Kolaborasi antara BPN, Kementerian Keuangan, SKK Migas, dan PHR sebagai Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) menjadi wujud nyata sinergi dalam pengelolaan aset negara.
- Penulis :
- Tubagus Rachmat