Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

PHR Terima 27 Sertifikat Lahan Hulu Migas, Perkuat Operasional untuk Ketahanan Energi

Oleh Tubagus Rachmat
SHARE   :

PHR Terima 27 Sertifikat Lahan Hulu Migas, Perkuat Operasional untuk Ketahanan   Energi
Foto: PHR menerima 27 sertifikat lahan Hulu Migas dari BPN untuk mendukung operasional di WK Rokan, memperkuat komitmen terhadap ketahanan energi nasional 2024. (Dok. PHR)

Pantau - Pertamina Hulu Rokan (PHR) Wilayah Kerja (WK) Rokan Regional Sumatera resmi  menerima 27 Sertifikat Hak Pakai (SHP) untuk lahan Barang Milik Negara (BMN)  berupa Tanah Hulu Migas.

Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen PHR dalam memaksimalkan kinerja  operasi guna mendukung ketahanan energi nasional di tahun 2024. Penyerahan  sertifikat tersebut dilakukan pada Jumat, 22 November 2024, di Bandung.

Dokumen secara langsung diserahkan kepada PHR bersama Satuan Kerja Khusus  Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Sertifikat ini akan mendukung operasional di berbagai lokasi, termasuk sumur  minyak, fasilitas gathering station, substation, serta kompleks perumahan dan  perkantoran di wilayah Kabupaten Bengkalis, Siak, dan Kampar.

Pensertifikatan lahan menjadi aspek krusial untuk memastikan kelangsungan  kegiatan usaha migas di lapangan.

Baca juga: PHR Konfirmasi Sumur Minyak Non Konvensional Gulamo Det-1 Sebagai Discovery

Nurhadi Putra, Kepala Kantor Wilayah BPN Riau, menegaskan komitmen pihaknya  untuk terus mendukung proses pensertifikatan aset hulu migas.

“Kami siap berkolaborasi untuk memastikan seluruh proses sertifikasi berjalan  lancar dan sesuai ketentuan,” ujar Nurhadi dalam keterangan tertulis, Kamis  (28/11)

Apresiasi terhadap kolaborasi ini juga disampaikan oleh Kepala Divisi  Formalitas SKK Migas, George Nicolas Marshala. Ia memuji langkah PHR WK Rokan  yang berhasil mempercepat pensertifikatan lahan BMN Tanah Hulu Migas.

“Kita memiliki semangat yang sama dalam menjaga aset berupa Tanah Hulu Migas,  diharapkan proses pensertifikatan ini dapat terus dilakukan secara tepat waktu  serta clean and clear terhadap fisik dan dokumen,” ungkapnya.

Wahyu Indra Gunawan, Pjs VP General Counsel PHR WK Rokan, menyebut  keberhasilan ini semakin memperkuat komitmen PHR dalam mendukung operasi dan  ketahanan energi nasional.

“Saya mengapresiasi kolaborasi antara PHR, BPN, dan SKK Migas. Legalitas  pertanahan adalah kunci untuk memastikan kelangsungan operasi kami,” katanya.

Baca juga: PHR Temukan Cadangan Migas di Wilayah Kerja PHE Jambi Merang

Pensertifikatan lahan BMN ini dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Menteri  Keuangan No. 140/PMK.06/2020. SHP yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional  (BPN) menjadi dasar hukum tertinggi yang memberikan perlindungan atas aset  hulu migas.

Kolaborasi antara BPN, Kementerian Keuangan, SKK Migas, dan PHR sebagai  Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) menjadi wujud nyata sinergi dalam  pengelolaan aset negara.

Penulis :
Tubagus Rachmat