Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Gempur Judi Online, Menkomdigi Meutya Hafid Minta Operator Awasi dan Batasi Transfer Pulsa

Oleh Wulandari Pramesti
SHARE   :

Gempur Judi Online, Menkomdigi Meutya Hafid Minta Operator Awasi dan Batasi Transfer Pulsa
Foto: Gempur Judi Online, Menkomdigi Meutya Hafid Minta Operator Awasi dan Batasi Transfer Pulsa

Pantau - Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, meminta operator telekomunikasi seluler memperketat pengawasan transaksi pulsa dan mendukung pembatasan transfer pulsa guna mencegah penyalahgunaan dalam aktivitas judi online. 

Menurutnya hal itu ditujukan agar Pemerintah dapat menerapkan langkah preemtif untuk memberantas judi online di Indonesia.

"Kami menemukan praktik konversi pulsa menjadi uang yang dimanfaatkan untuk judi online. Untuk itu, kami meminta operator seluler lebih proaktif mendeteksi dan mencegah penyalahgunaan ini. Regulasi pembatasan transfer pulsa juga akan kami atur, dengan tetap memperhatikan kebutuhan pelanggan," ungkapnya.

Baca juga: Menkomdigi Sambut Minat Finlandia Kembangkan Pusat Data di Indonesia

Menkomdigi juga mendorong registrasi ulang SIM card menggunakan data biometrik kependudukan guna mempermudah identifikasi pelaku judi online. 

Selain itu, regulasi lebih ketat akan diterapkan untuk memastikan seluruh penyelenggara layanan internet (ISP) dan penyedia jaringan (NAP) serentak memblokir konten negatif.

Meutya Hafid juga menekankan arti penting langkah preventif melalui sosialisasi masif. Dengan penetrasi telepon seluler yang tinggi, pesan literasi digital dari operator seluler dianggap efektif menjangkau masyarakat luas.

Baca juga: Menkomdigi Ajak Dai Perangi Judi Online Lewat Dakwah dan Literasi Digital

"Sosialisasi ini harus menyasar generasi muda agar mereka mampu mengenali dan menghindari modus judi online," tandasnya.

Kementerian Komdigi telah memutus akses lebih dari 250.000 konten judi online selama November 2024. Namun, Menkomdigi menekankan bahwa kolaborasi lintas sektor, termasuk dengan PPATK dan operator seluler, sangat diperlukan untuk mengatasi kerugian masyarakat akibat judi online, yang transaksinya mencapai Rp41 triliun selama Januari–September 2024.

“Kami berharap sinergi ini menciptakan solusi inovatif yang efektif memberantas judi online. Mari kita bersama-sama menjaga keamanan ruang digital Indonesia,” pungkas Meutya Hafid.

Baca juga: Cegah Judi Online Meluas, Pemerintah Tingkatkan Kampanye Literasi Digital

Penulis :
Wulandari Pramesti