billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Irwandi Yusuf Jalani Sidang Perkara Suap Pekan Depan

Oleh Adryan N
SHARE   :

Irwandi Yusuf Jalani Sidang Perkara Suap Pekan Depan

Pantau.com - Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf dijadwalkan menjalani sidang terkait kasus suap DOK Aceh pada Senin, 26 November 2018. Persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat. 

Selain Irwandi, dua orang pihak swasta T Saiful Bahri dan Hendri Yuzal yang juga menjadi tersangka dalam perkara ini juga akan menjalani sidang perdana. 

"Irwandi Yusuf, T Saiful Bahri, dan Hendri Yuzal, berkas dan dakwaan telah dilimpahkan JPU sebelumnya dan akan dijadwalkan persidangan perdana pada hari Senin, 26 November 2018 di Pengadilan Tipikor Jakarta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/11/2018).  

Baca juga: Permohonan Gugatan Praperadilan Ditolak, Irwandi Yusuf: Biasa Saja

Dalam kasusnya, Irwandi diduga menerima suap dari Bupati Bener Meriah Ahmadi. Selain itu, Irwandi juga disangka telah menerima gratifikasi terkait Dana Alokasi Khusus Aceh (DOKA).

Terhadap Bupati Bener Meriah Ahmadi, ia telah menjalani proses sidang sejak 27 September 2018 lalu. Febri menyebut, hari ini Jaksa Penuntut Umum KPK akan membacakan tuntutan untuk Ahmadi. 

"Setelah KPK mengajukan sejumlah bukti di persidangan, maka hari ini direncanakan akan dibacakan tuntutan untuk terdakwa Ahmadi, Bupati Bener Meriah yang diduga memberikan suap pada Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf dan kawan-kawan," ucapnya. 

Baca juga: Rekam Jejak Irwandi Yusuf, dari GAM ke Gubernur Aceh hingga Terciduk KPK

Sementara itu, dalam perkara gratifikasi Irwandi, tersisa satu orang tersangka yang masih dalam tahap penyidikan KPK. Yakni Izil Azhar, orang kepercayaan Irwandi. Namun keberadaan Izil hingga saat ini belum diketahui oleh KPK. 

"KPK kembali mengimbau Izil Azhar yang telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi bersama-sama dengan Irwandi Yusuf untuk koperatif dan menyerahkan diri," kata Febri. 


Penulis :
Adryan N