
Pantau – KPK menangkap mantan Panglima GAM, Izil Azhar, yang sudah menjadi buronan selama 4 tahun. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan Izil Azhar merupakan orang kepercayaan dari Irwandi Yusuf. Izil Azhar ditetapkan tersangka dan ditahan KPK dalam kasus gratifikasi yang turut melibatkan mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Menurut Johanis, Izil Azhar merupakan perantara penerima uang korupsi Irwandi Yusuf.
"Tersangka IA (Izil Azhar) sebagai orang kepercayaannya untuk menjadi perantara penerima uang dari Heru Sulaksono dan Zainudin Hamid," kata Johanis dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).
Johanis mengatakan kasus ini bermula dari proyek pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang Aceh. Proyek itu dibuat di zaman kepemimpinan Irwandi Yusuf saat menjadi Gubernur Aceh periode 2007-2012.
Dalam proses project tersebut, Irwandi Yusuf diduga menerima gratifikasi dari Heru Sulaksono dan Zainudin Hamid. Uang gratifikasi itu diterima Irwandi lewat perantara Izil Azhar selaku orang kepercayaannya.
Lanjut Johanis, Penerimaan uang Izil Azhar dari Irwandi dilakukan tiga kali. Total, Izil Azhar menyerahkan uang hasil gratifikasi kepada Irwandi Yusuf senilai Rp 32 miliar.
"Penyerahan uang melalui tersangka IA dilakukan secara bertahap dari tahun 2008 sampai dengan 2011 dengan nominal bervariasi mulai dari Rp 10 juta sampai dengan Rp 3 miliar hingga total berjumlah Rp 32,4 miliar," ujar Johanis.
Atas perbuatannya, Izil Azhar dijerat dengan Pasal 12B UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Izil Azhar ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK.
"Tersangka IA (Izil Azhar) sebagai orang kepercayaannya untuk menjadi perantara penerima uang dari Heru Sulaksono dan Zainudin Hamid," kata Johanis dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).
Johanis mengatakan kasus ini bermula dari proyek pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang Aceh. Proyek itu dibuat di zaman kepemimpinan Irwandi Yusuf saat menjadi Gubernur Aceh periode 2007-2012.
Dalam proses project tersebut, Irwandi Yusuf diduga menerima gratifikasi dari Heru Sulaksono dan Zainudin Hamid. Uang gratifikasi itu diterima Irwandi lewat perantara Izil Azhar selaku orang kepercayaannya.
Lanjut Johanis, Penerimaan uang Izil Azhar dari Irwandi dilakukan tiga kali. Total, Izil Azhar menyerahkan uang hasil gratifikasi kepada Irwandi Yusuf senilai Rp 32 miliar.
"Penyerahan uang melalui tersangka IA dilakukan secara bertahap dari tahun 2008 sampai dengan 2011 dengan nominal bervariasi mulai dari Rp 10 juta sampai dengan Rp 3 miliar hingga total berjumlah Rp 32,4 miliar," ujar Johanis.
Atas perbuatannya, Izil Azhar dijerat dengan Pasal 12B UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Izil Azhar ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah
