
Pantau - Ketua DPP Partai Nanggroe Aceh (PNA) Irwandi Yusuf mengusulkan pergantian antarwaktu atau PAW terhadap dua anggota DPR Aceh dari Fraksi PNA, yakni Samsul Bahri alias Tiyong dan M. Rizal Fahlevi Kirani.
"Ya, kita berharap secepat mungkin untuk dapat diproses," kata Irwandi Yusuf di Banda Aceh, Selasa (21/2/2023).
Surat usulan PAW tersebut diserahkan langsung oleh Irwandi Yusuf kepada Ketua DPR Aceh Saiful Bahri alias Pon Yahya di ruang kerjanya.
Usulan PAW tersebut dilakukan menyusul telah adanya keputusan inkrah Mahkamah Agung terkait kepengurusan sah DPP PNA antara pengurus yang diketuai Irwandi Yusuf dan versi kongres luar biasa (KLB) yang dipimpin Tiyong.
Mahkamah Agung telah membatalkan putusan di tingkat PTUN Banda Aceh (tingkat pertama) dan PT TUN Medan (tingkat kedua) yang memenangkan kepengurusan PNA versi KLB.
Irwandi menyebutkan kedua anggota DPR Aceh tersebut nantinya digantikan oleh peraih suara terbanyak di bawah Tiyong, yaitu Shaifuddin (Dapil Bireuen) dan di bawah Fahlevi ada Al-Zaizi (Dapil Pidie dan Pidie Jaya).
"Dokumen PAW ini sebenarnya sudah disampaikan setahun lalu dan berkaitan dengan sudah inkrahnya putusan oleh MA maka kami ajukan kembali," ujar Irwandi yang juga mantan Gubernur Aceh itu.
Sementara itu, Ketua DPR Aceh Saiful Bahri mengatakan usulan PAW tersebut pada prinsipnya sudah menjadi tugas lembaga untuk menjalankan dan memprosesnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Ketika ada partai yang mau melakukan perubahan di anggota sendiri, alat kelengkapan, akan kita jalankan sesuai regulasi," kata Saiful.
Ia menegaskan di DPRA tidak ada istilah memperlambat proses. Namun, terkait usulan tahun lalu yang belum dilaksanakan karena memang proses hukumnya masih berjalan.
"Hari ini kami menerima putusan perkara sudah ada hasil inkrah terkait kepengurusan DPP PNA. Kami segera duduk bersama pimpinan untuk menindaklanjuti," demikian Saiful Bahri.
"Ya, kita berharap secepat mungkin untuk dapat diproses," kata Irwandi Yusuf di Banda Aceh, Selasa (21/2/2023).
Surat usulan PAW tersebut diserahkan langsung oleh Irwandi Yusuf kepada Ketua DPR Aceh Saiful Bahri alias Pon Yahya di ruang kerjanya.
Usulan PAW tersebut dilakukan menyusul telah adanya keputusan inkrah Mahkamah Agung terkait kepengurusan sah DPP PNA antara pengurus yang diketuai Irwandi Yusuf dan versi kongres luar biasa (KLB) yang dipimpin Tiyong.
Mahkamah Agung telah membatalkan putusan di tingkat PTUN Banda Aceh (tingkat pertama) dan PT TUN Medan (tingkat kedua) yang memenangkan kepengurusan PNA versi KLB.
Irwandi menyebutkan kedua anggota DPR Aceh tersebut nantinya digantikan oleh peraih suara terbanyak di bawah Tiyong, yaitu Shaifuddin (Dapil Bireuen) dan di bawah Fahlevi ada Al-Zaizi (Dapil Pidie dan Pidie Jaya).
"Dokumen PAW ini sebenarnya sudah disampaikan setahun lalu dan berkaitan dengan sudah inkrahnya putusan oleh MA maka kami ajukan kembali," ujar Irwandi yang juga mantan Gubernur Aceh itu.
Sementara itu, Ketua DPR Aceh Saiful Bahri mengatakan usulan PAW tersebut pada prinsipnya sudah menjadi tugas lembaga untuk menjalankan dan memprosesnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Ketika ada partai yang mau melakukan perubahan di anggota sendiri, alat kelengkapan, akan kita jalankan sesuai regulasi," kata Saiful.
Ia menegaskan di DPRA tidak ada istilah memperlambat proses. Namun, terkait usulan tahun lalu yang belum dilaksanakan karena memang proses hukumnya masih berjalan.
"Hari ini kami menerima putusan perkara sudah ada hasil inkrah terkait kepengurusan DPP PNA. Kami segera duduk bersama pimpinan untuk menindaklanjuti," demikian Saiful Bahri.
- Penulis :
- Muhammad Rodhi