
Pantau.com - Bupati Bener Meriah Ahmadi divonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menyuap Gubernur Aceh 2017-2022 Irwandi Yusuf sebesar Rp1,05 miliar terkait proyek-proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018 di kabupaten Bener Meriah.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ahmadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 3 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 1 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Ni Made Sudani di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (2/12/2018).
Baca juga: Gubernur Aceh Terjaring OTT KPK
Putusan itu masih lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang menuntut agar Ahmadi divonis 4 tahun penjara ditambah Rp250 juta denda subsider 6 bulan kurungan.
"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi. Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan, punya tanggungan keluarga yaitu satu istri dan empat orang, merasa bersalah, berjanji tidak mengulangi dan belum pernah dihukum," ungkap hakim Ni Made Sudani.
Vonis itu berdasarkan dakwaan pasal 5 ayat 1 huruf a UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: PDIP Sayangkan Gubernur Aceh Terjerat OTT KPK
Majelis hakim juga menetapkan Ahmadi harus dikenai hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik. "Menjatuhkan hukuman tambahan terhadap terdakwa Ahmadi berupa pencabutan hak untuk dipilih selama 2 tahun dalam jabatan publik sejak selesai menjalani hukuman pidana," ucap hakim Ni Made Sudani.
Dalam perkara ini, Bupati Bener Meriah 2017-2022 Ahmadi memberi uang secara bertahap yaitu Rp120 juta, Rp430 juta dan Rp500 juta sehingga seluruhnya berjumlah Rp1,05 miliar kepada Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh melalui Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri.
Terhadap vonis itu, baik Ahmadi maupun JPU KPK menyatakan pikir-pikir.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi