Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Kasus Konten Tukar Pasangan, Gus Samsudin Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Kasus Konten Tukar Pasangan, Gus Samsudin Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Foto: Ilustrasi palu sidang (iStock)

Pantau - Gus Samsudin bersama dengan dua anak buahnya kembali menjalankan persidangan kasus konten tukar pasangan di Pengadilan Negeri (PN) Blitar. Gus Samsudin dituntut JPU dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Humas PN Blitar, M Iqbal Hutabarat mengatakan persidangan saat ini digelar dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

"Sesuai dengan kesepakatan sebelumnya, sidang sempat ditunda karena JPU belum siap. Hari ini sidang tuntutan kami lanjutan, dengan agenda pembacaan tuntutan dengan terdakwa Samsudin, Ahmad Yusuf Febriansah, dan M. Nurkhabatul Fikri," kata Iqbal dilansir detikJatim, Selasa (9/7/2024).

Iqbal menuturkan JPU secara langsung membacakan tuntutan terhadap Samsudin beserta dengan dua anak buahnya.

"Dalam tuntutan dibacakan terdakwa terbukti menyuruh, melakukan, turut serta perbuatan dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan yang dapat diakses dalam dokumen elektronik. Kemudian memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, sebagaimana yang diatur dalam dakwaan pertama," tutur Iqbal.

"Sesuai pasal 27 ayat 1 Jo pasal 5 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," lanjut Iqbal.

Iqbal menyebutkan pembacaan tuntutan telah selesai dan sidang akan dilanjutkan minggu denpan dengan agenda pembacaan pembelaan alias pledoi.

"Minggu depan akan dilanjutkan dengan pembelaan atau pledoi. Kemudian dilanjutkan kembali dengan replik dan duplik. Target maksimal akhir bulan selesai, mengingat masa tahanan terdakwa akan selesai 6 Agustus mendatang," ujar Iqbal.

Diketahui, Samsudin dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 5 juta dan subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan dua anak buahnya dituntut lebih ringan, yakni 1 tahun 6 bulan penjara.

Sebelumnya, Gus Samsudin membuat konten video tentang tukar pasangan suami istri. Dalam video terlihat ada lelaki yang berpakaian seperti kiai lengkap dengan sorban dan perempuan bercadar.

Di situ, si lelaki mengatakan boleh hukumnya pasangan suami istri bertukar pasangan. Syaratnya, jika satu sama lain terdapat rasa saling suka.

Penulis :
Fithrotul Uyun