HOME  ⁄  Hukum

Sosialita Supercars Club di Bali Dituntut 1,5 Tahun Penjara gegara Penipuan Pinjol

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Sosialita Supercars Club di Bali Dituntut 1,5 Tahun Penjara gegara Penipuan Pinjol
Foto: Ilustrasi palu sidang (iStock)

Pantau - Seorang perempuan bernama Jois Apriliyah (34) asal Malang dituntut setahun enam bulan (1,5 tahun) hukuman penjara dalam kasus penipuan dan penggelapan. Sosialita komunitas pemilik mobil sport, Supercars Club tersebut didakwa lantarn melakukan penipuan investasi pinjaman online.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Arta Wijaya membacakan tuntutan yang dijatuhkan untuk terdakwa.

"Menyatakan terdakwa Jois Apriliyah terbukti bersalah. Meminta hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana satu tahun enam bulan," kata JPU Eddy, Kamis (11/7/2024).

Eddy menuturkan kejahatan terdakwa sesuai dengan unsur Pasal 378 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. Selain itu, terdakwa juga dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan Pasal 45A UU nomor 19 tahun 2016.

"Hal yang memberatkan bahwa tindakan terdakwa merugikan orang lain," ujar JPU Eddy.

Diketahui, terdakwa memulai kejahatannya pada (14/4/2023). Terdakwa menipu keenam temannya sendiri berkedok dana pinjaman (dapin) hingga korban merugi mencapai Rp270 juta lebih.

Terdakwa melakukan modusnya dengan cara bercerita kepada koran bila dirinya tahu ada orang atau instansi yang membutuhkan dana. Lalu, ia menawarkan korban untuk meminjam uangnya dengan bunga 10 persen.

Kemudian, ia menjelaskan besar bunga yang akan diterima korban tergantung besar dana yang disetorkan dan lama tenornya. Namun, saat jatuh tempo terdakwa hanya mengembalikan bunganya saja tanpa uang pokok.

Selanjutnya, korban menagih tetapi terdakwa mencoba berkelit dengan menawarkan akan menginvetasikan uangnya. Hingga akhirnya korban pun jengah dengaan kelakuan terdakwa dan melaporkannya kepolisi. Terdakwa diciduk polisi pada (17/3/2024) di Denpasar.

Penulis :
Fithrotul Uyun

Terpopuler