Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Menkomdigi Bakal Libatkan Pakar Tentukan Batas Usia Anak Bermedia Sosial

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Menkomdigi Bakal Libatkan Pakar Tentukan Batas Usia Anak Bermedia Sosial
Foto: Menkomdigi, Meutya Hafid. (foto: Instagram)

Pantau - Menkomdigi, Meutya Hafid mengungkapkan, pemerintah akan melibatkan para pakar dan akademisi dalam merumuskan regulasi batas usia anak dalam mengakses platform digital

Ia menegaskan, kebijakan ini harus berdampak positif bagi masyarakat, khususnya generasi muda.

"Kami ingin aturan ini benar-benar berdampak positif. Karena itu, kami menggandeng para ahli yang memahami tumbuh kembang anak agar kebijakan ini tepat sasaran," ujar Meutya dikutip dari siaran pers, Sabtu (8/2/2025).

Selain melibatkan pakar, Meutya juga berencana berdiskusi dengan penyedia platform digital guna memastikan regulasi tersebut dapat diterapkan secara efektif.

"Dalam 1-2 bulan ke depan kami akan berdiskusi intens dengan sejumlah platform. Kami ingin memastikan bahwa semua pihak, termasuk platform global, mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia," tambahnya.

Baca Juga: Menkomdigi: Atur Batas Usia Anak di Dunia Digital, Lindungi Generasi Penerus!

Melalui regulasi batas usia bermedia sosial dan penerapan publisher rights, platform digital diharapkan dapat beroperasi dengan lebih bertanggung jawab.

Meutya menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk membatasi kebebasan digital, tetapi untuk menciptakan keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan perlindungan hak pengguna, terutama anak-anak. 

Ia juga menyoroti sejumlah negara telah lebih dahulu menerapkan regulasi ketat terhadap akses digital bagi anak-anak.

"Ini bukan soal membatasi, tetapi bagaimana kita bersama-sama menciptakan ruang digital yang lebih sehat dan berkualitas bagi masyarakat Indonesia," tandasnya.

Penulis :
Aditya Andreas
Editor :
Firdha Riris