HOME  ⁄  Nasional

Menteri Bahlil Sebut RUU EBET Belum Jadi Prioritas

Oleh Wulandari Pramesti
SHARE   :

Menteri Bahlil Sebut RUU EBET Belum Jadi Prioritas
Foto: Menteri Bahlil Sebut RUU EBET Belum Jadi Prioritas (dok. Antara)

Pantau - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) belum menjadi prioritas.

“Belum menjadi prioritas,” ucap Bahlil

Di sisi lain, Bahlil menyampaikan ada kemungkinan pembahasan RUU Minyak dan Gas Bumi (Migas) untuk meningkatkan lifting migas. Akan tetapi, Bahlil belum mengetahui kapan undang-undang tersebut akan direvisi.

Baca juga: Bahlil Pastikan UMKM Tetap Dapat LPG 3 kg Dengan Harga Terjangkau

“Ada kemungkinan, tetapi saya belum bisa menjawab (kapan direvisi),” ucap dia.

Pernyataan tersebut ia sampaikan ketika disinggung mengenai kapan RUU EBET akan kembali dibahas, setelah DPR menyetujui untuk mengesahkan RUU Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Dalam kesempatan terpisah, Ketua Komisi XII DPR Bambang Patijaya menyampaikan bahwa pembahasan RUU EBET akan dilanjutkan beberapa waktu ke depan.

Baca juga: Bahlil Beri Porsi 60 Persen ke Swasta Buat Bangun Pembangkit Listrik Baru

Akan tetapi, ia belum bisa menyampaikan kapan tepatnya pembahasan akan dilanjutkan, sebab masih akan dibicarakan pada tingkat pimpinan.

RUU EBET, kata dia, merupakan RUU carry over, atau RUU yang dilanjutkan tahap pembahasannya dari periode sebelumnya ke periode berikutnya.

Bambang menyampaikan bahwa saat ini, RUU EBET merupakan salah satu RUU yang masuk ke daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Komisi XII.

“Mudah-mudahan dalam periode ini dapat diselesaikan,” kata Bambang.

Baca juga: Bahlil Prioritaskan Lembaga Keuangan Lokal untuk Danai Hilirisasi, Kurangi Ketergantungan Asing

RUU EBET telah menjadi fokus pembahasan DPR RI selama empat tahun terakhir. Berbagai isu seperti tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dan skema penyaluran listrik swasta (power wheeling) masih menjadi topik dalam rancangan aturan yang memerlukan diskusi lebih intensif.

Batal-nya rapat antara DPR dengan Kementerian ESDM pada 18 September 2024, yang diakibatkan belum disepakatinya norma tentang power wheeling, mengakibatkan RUU EBET tidak dapat disahkan oleh DPR RI periode 2019–2024.

Power wheeling sendiri merupakan mekanisme di mana pihak swasta atau independent power producer (IPP) bisa menjual listrik langsung kepada masyarakat.

Baca juga: Komisi VI Minta Bahlil Tak Bikin Kebijakan Serampangan Terkait BBM Bersubsidi

Penulis :
Wulandari Pramesti
Editor :
Sofian Faiq