
Pantau - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menilai bahwa peraturan daerah (perda) tentang jaringan utilitas sangat mendesak untuk segera diterbitkan sebagai langkah strategis menata Jakarta menjadi kota global.
Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Afan Adriansyah Idris, menegaskan pentingnya percepatan penerbitan perda tersebut.
"Kami melihat ini (perda jaringan utilitas) sangat mendesak untuk dilakukan percepatan", ujarnya.
Kemacetan dan Genangan Jadi Ancaman Tanpa SJUT
Afan menyebut bahwa penataan sarana jaringan utilitas terpadu (SJUT) diperlukan di Jakarta untuk menghindari berbagai permasalahan, terutama kemacetan yang kerap terjadi akibat penggalian jalan untuk pemasangan kabel.
Ia menjelaskan, setiap kali ada pemasangan kabel baru tanpa SJUT, jalan harus digali kembali, yang menyebabkan terganggunya lalu lintas.
" Ada pemeliharaan digali. Ada yang pasang kabel baru digali lagi. Jadi, saya yakin masyarakat bukan cuma capek melihatnya. Tapi capek merasakan macetnya", kata Afan.
Selain kemacetan, kabel yang semrawut juga disebut menyebabkan genangan air, memperparah kondisi infrastruktur kota.
Dampak Kesehatan dan Desakan Legalisasi Raperda
Afan menyoroti bahwa kemacetan akibat galian juga berdampak pada sektor kesehatan, terutama dalam kasus darurat seperti stroke yang membutuhkan penanganan cepat.
"Orang mungkin berpikir apa hubungannya dengan kesehatan. Kita tahu ada beberapa penyakit itu yang perlu penanganan amat sangat segera. Contoh orang stroke, dia punya golden time itu hanya 3 jam. Kita bisa bayangkan kalau di satu ruas ada beberapa titik galian, itu menyebabkan kemacetan yang luar biasa", paparnya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun meminta Panitia Khusus (Pansus) DPRD yang membahas jaringan utilitas untuk segera menyetujui rancangan perda (raperda) agar dapat segera dilaksanakan.
Dengan adanya perda, penataan SJUT akan memiliki kekuatan hukum yang jelas dan dapat dilakukan secara menyeluruh demi tercapainya kualitas hidup yang lebih baik di ibu kota.
- Penulis :
- Pantau Community