Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Apakah Hari Senin 21 April 2025 Masih Libur Paskah?

Oleh Peter Parinding
SHARE   :

Apakah Hari Senin 21 April 2025 Masih Libur Paskah?
Foto: Senin, 21 April 2025 bukan hari libur, meski bertepatan dengan Hari Kartini

Pantau - Meski peringatan Hari Paskah tahun 2025 jatuh pada Minggu, 20 April, dan didahului libur nasional Jumat Agung pada 18 April, hari Senin, 21 April 2025, dipastikan bukan hari libur.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, tidak ada penetapan cuti bersama ataupun tanggal merah pada 21 April 2025.

Dengan demikian, aktivitas kerja dan sekolah akan berjalan normal pada hari tersebut.

Senin, 21 April 2025 juga bertepatan dengan peringatan Hari Kartini, namun tanggal ini tidak ditetapkan sebagai hari libur nasional.

Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Setelah Paskah

Libur Paskah tahun ini merupakan bagian dari long weekend yang berlangsung sejak Jumat (18 April) hingga Minggu (20 April).

Sisa tanggal merah nasional tahun 2025 setelah Paskah adalah sebagai berikut:

  • Kamis, 1 Mei 2025: Hari Buruh Internasional
  • Senin, 12 Mei 2025: Hari Raya Waisak
  • Kamis, 29 Mei 2025: Kenaikan Yesus Kristus
  • Minggu, 1 Juni 2025: Hari Lahir Pancasila
  • Jumat, 6 Juni 2025: Idul Adha
  • Jumat, 27 Juni 2025: 1 Muharam
  • Minggu, 17 Agustus 2025: HUT RI
  • Jumat, 5 September 2025: Maulid Nabi Muhammad SAW
  • Kamis, 25 Desember 2025: Natal

Sementara itu, masih terdapat empat hari cuti bersama tersisa di tahun 2025:

  • Selasa, 13 Mei 2025
  • Jumat, 30 Mei 2025
  • Senin, 9 Juni 2025
  • Jumat, 26 Desember 2025

Cuti bersama untuk ASN/PNS tidak memotong jatah cuti tahunan, sesuai Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2025.

Sementara bagi pegawai swasta, cuti bersama akan mengurangi jatah cuti tahunan, sebagaimana diatur dalam SKB 3 Menteri Nomor 1017, Nomor 2, dan Nomor 2 Tahun 2024.

Penulis :
Peter Parinding