billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Hakim Agung Soesilo Akui Pernah Didekati Zarof Ricar Bahas Kasus Ronald Tannur

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Hakim Agung Soesilo Akui Pernah Didekati Zarof Ricar Bahas Kasus Ronald Tannur
Foto: Seorang hakim agung mengaku pernah didekati mantan pejabat MA terkait perkara pembunuhan.

Pantau - Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Soesilo mengaku pernah dihampiri oleh mantan pejabat MA, Zarof Ricar, untuk membicarakan perkara pembunuhan dengan terpidana Ronald Tannur.

Pengakuan itu disampaikan Soesilo saat memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan pemufakatan jahat berupa pembantuan suap dalam penanganan perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi, serta gratifikasi selama periode 2012–2022.

Pertemuan Tak Sengaja di Acara Pengukuhan

Soesilo menjelaskan bahwa pertemuan dengan Zarof Ricar terjadi secara tidak sengaja saat acara pengukuhan guru besar Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Herri Suwantoro di Universitas Negeri Makassar pada 27 September 2024.

"Ketika acara itu selesai, ketemu lah di situ Pak Zarof, salaman, ajak foto," ujar Soesilo dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin, 21 April 2025.

Saat bersalaman, Zarof sempat menyampaikan perihal perkara Ronald Tannur.

Soesilo mengaku tidak mengingat secara detail pembicaraan itu, tetapi ia menyatakan kepada Zarof bahwa dirinya akan mempelajari perkara tersebut dan memutuskan berdasarkan fakta yang ada.

"Saya sampaikan bahwa akan saya lihat nanti, kami lihat faktanya. Kalau memang terbukti saya hukum, kalau tidak terbukti saya bebaskan dan saya tidak akan terpengaruh oleh opini publik," tegas Soesilo.

Ia juga menegaskan bahwa dissenting opinion yang ia berikan dalam putusan kasasi Ronald Tannur merupakan murni keyakinannya berdasarkan fakta hukum.

Zarof juga sempat mengajak Soesilo berswafoto dalam acara tersebut.

Foto Terkirim ke Penasihat Hukum Ronald

Soesilo mengaku baru mengetahui bahwa foto swafoto itu dikirimkan kepada penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, saat diperiksa dalam tahap penyidikan.

"Baru di pemeriksaan penyidikan saya tahu kalau swafoto itu dikirim ke Bu Lisa katanya," ungkapnya.

Soesilo menjadi saksi dalam sidang perkara pemufakatan jahat untuk memberikan suap kepada hakim dalam penanganan perkara kasasi Ronald Tannur, yang menjerat Zarof Ricar sebagai terdakwa.

Zarof didakwa melakukan pemufakatan jahat dengan menjanjikan atau memberikan sesuatu kepada hakim berupa uang senilai Rp5 miliar.

Selain itu, Zarof juga diduga menerima gratifikasi sebesar Rp915 miliar dan emas seberat 51 kilogram selama menjabat di Mahkamah Agung.

Pemufakatan itu diduga dilakukan bersama penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dengan tujuan menyuap Hakim Ketua MA Soesilo agar meringankan putusan Ronald pada tingkat kasasi tahun 2024.

Atas perbuatannya, Zarof Ricar disangkakan melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Penulis :
Arian Mesa