HOME  ⁄  Nasional

Eks Pemain Sirkus Minta Kasus Dugaan Eksploitasi Diproses Lewat Pengadilan HAM

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Eks Pemain Sirkus Minta Kasus Dugaan Eksploitasi Diproses Lewat Pengadilan HAM
Foto: Kuasa hukum eks pemain sirkus OCI minta kasus dugaan pelanggaran HAM berat diproses dengan UU Pengadilan HAM.

Pantau - Kuasa hukum eks pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI), Muhammad Sholeh, meminta kasus dugaan eksploitasi dan kekerasan yang dialami kliennya diselesaikan menggunakan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Dalam rapat dengar pendapat umum Komisi III DPR bersama pemain sirkus OCI, pihak Taman Safari Indonesia, dan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat Kombes Polisi Surawan, Sholeh menyatakan harapannya agar keadilan bisa ditegakkan.

"Sekali lagi, kami berharap ada keadilan di sini, ada peluang Undang-Undang HAM digunakan, Undang-Undang Pengadilan HAM digunakan, supaya sejarah kelam ini bisa mendapatkan keadilan," kata Sholeh di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

Rasa Ketidakadilan dan Permintaan Penyelesaian

Sholeh menegaskan bahwa para eks pemain sirkus OCI merasa belum mendapatkan keadilan atas dugaan kekerasan dan eksploitasi yang mereka alami.

Ia juga menyoroti bahwa pihak OCI tidak mengakui adanya dugaan tindak kekerasan tersebut sebagaimana jawaban yang telah disampaikan kepada media.

"Kalau ada iktikad baik dari OCI maupun Taman Safari, kami akan terima, tetapi kalau dilihat dari sambutan jawaban di media, kok menurut saya kecil untuk bisa (menerima), sebab mereka (korban) juga sangat tersakiti karena jawabannya tidak mengakui," ujarnya.

Meskipun mengakui sulitnya pembuktian tindakan kekerasan, Sholeh menyebut adanya bukti kuat terkait pelanggaran HAM berat.

"Oke lah soal kekejaman pembuktiannya susah, tetapi diambil sejak kecil, dipisahkan dengan orang tua itu pembuktiannya mudah dan mereka mengakui itu, dan ini pelanggaran HAM berat. Apalagi di dalamnya terjadi perbudakan," tuturnya.

Langkah Hukum dan Rekomendasi DPR

Sholeh berharap Komisi III DPR RI tidak hanya menyerahkan kasus ini kepada pihak kepolisian, mengingat laporan tahun 1997 yang pernah dilayangkan berujung pada Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tanpa pemberitahuan kepada pelapor.

"Kasus ini sudah pernah di SP3 oleh pihak kepolisian dan itu sungguh mengecewakan buat kami, 1997 dilaporkan, 1999 SP, tanpa pelapor juga dikasih tahu," katanya.

Ia menekankan pentingnya menggunakan Undang-Undang Pengadilan HAM karena undang-undang ini tidak mengenal kedaluwarsa.

"Undang-undang ini tidak mengenal kedaluwarsa, bisa dibuka," kata dia ditemui usai rapat.

Sementara itu, Komisi III DPR RI merekomendasikan agar mantan pemain OCI dan pihak Taman Safari Indonesia menyelesaikan polemik ini secara kekeluargaan dalam waktu tujuh hari.

"Kasih waktu kalau tujuh hari, kalau tidak diberikan ruang yang baik, bapak laporkan lagi (ke kepolisian), nanti kami yang pantau urusannya," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.

Ahmad Sahroni menjelaskan bahwa jika berdasarkan jalur hukum, kasus ini sudah kadaluwarsa karena laporan tahun 1997 telah dihentikan penyidikannya pada tahun 1999.

"Kalau lewat penegakan hukum pasti enggak akan pernah ketemu, apa pun karena kondisinya pasti kedaluwarsa, tapi di sini kita jangan mentang-mentang 'wah, sudah kedaluwarsa', jadi enggak bisa," ucapnya.

Penulis :
Arian Mesa